Syiva saat digiring dalam rilis kasus narkoba di Polresta Denpasar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar terus mendalami kasus narkoba jenis baru melibatkan selebgram, Syiva (23) asal Jakarta dan teman-temannya. Hasil pemeriksaan tersangka Syiva, pemasok barang terlarang tersebut berinisial B.

Ia bertransaksi di wilayah Petitenget, Kuta Utara. “Saya meluruskan zat itu bukan bernama P-Fluoro Fori tapi berdasarkan Permenkes 22 tahun 2020 golongan satu nomor urut 183, itu kandungan sediaan barang bukti yang kita sita bernama para-Fluorofenilpiperazin atau PFPP,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Pembangunan TPS3R Ditarget Rampung 10 Desember

Menurutnya, sejauh ini pemeriksaan dilakukan masih mendalami pengakuan pelaku guna mengetahui asal-usul barang tersebut. Pelaku melalui berita acara pemeriksaan penyampaian bahwa barang itu dia beli dari seseorang berinisial B yang ada di wilayah Petitenget. “Ini kami masih mencari dan memburu pelaku berinisial B dengan ciri-ciri disampaikan pelaku,” ujarnya.

Seperti diberitakan, seorang Selebgram dan Youtuber, Syiva (23) asal Jakarta ditangkap saat pesta narkoba jenis baru para-Fluorofenilpiperazin di vila, Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung.
Saat digerebek oleh Tim Opsnal dipimpin Kanit I Satreskoba Iptu Putu Budi Artama, tersangka Syiva bersama Johki (24) berstatus mahasiswa, Ravee (21), dan Allyssa (20). Barang bukti yang diamankan 4 butir dan 3 pecahan tablet PFPP. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kepatuhan Prokes Masyarakat Bali di Atas 80 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *