Petugas melakukan pendataan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan PKM di Ubung Kaja, Denpasar, Senin (11/1). Operasi disiplin prokes terus dilakukan pemerintah Kota Denpasar, untuk menekan penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 tahun 2020, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), hingga Selasa (12/1), sudah banyak warga yang melanggar diberikan sanksi denda Rp 100.000. Jumlah pelanggarnya mencapai ratusan orang.

Menurut Kasatpol PP Denpasar, I Dewa Gede Sayoga, terdapat 829 orang yang dikenai sanksi denda. Denpasar telah mengantongi Rp 82,9 juta dari penegakan aturan ini.

Baca juga:  WN Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Ia mengatakan penerapan sanksi ini dilakukan sebagai bentuk teguran supaya yang melanggar selalu memakai masker dan mematuhi prokes, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar. Dalam operasi penegakan prokes tersebut, pihaknya selalu melibatkan tim gabungan dari Sat Poll PP, Dishub, TNI, Polri, dan didukung Perbekel serta perangkat desa atau lurah setempat.

Ia merinci, September hingga Desember 2020, tim menciduk warga yang melanggar prokes dan dikenai denda sebanyak 806 orang. Dan hingga Selasa 12 Januari 2020, sebanyak 23 orang pelanggar yang didenda. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan COVID-19,” terangnya.

Baca juga:  Realisasi Pergub Prokes, Ini Kata Pejabat Polresta

Dalam upaya pencegahan COVID-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi prokes dan perilaku hidup sehat. Dan jika aturan prokes dilanggar tentu akan diambil langkah tegas.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *