Satgas ENFORCE Kerumunan saat melakukan pembinaan di sejumlah obyek wisata di kabupaten Tabanan, Kamis (24/12). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kabupaten Tabanan sampai saat ini masih menyandang status zona merah untuk perkembangan Covid-19. Berbagai upaya dilakukan Satgas Covid-19 untuk bisa menekan kasus penyebaran Covid19. Selain meningkatkan intensitas Operasi Yustisi Gabungan terkait dengan pendisiplinan protokol kesehatan, terbaru Kodim 1619/Tabanan membentuk Satgas ENFORCE Kerumunan. Tugasnya, menegur dan membubarkan kerumunan secara humanis dan sesuai aturan yang berlaku.

Pasiops Kodim 1619/Tabanan Kapten Inf Putu Sumarnia seijin Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto menjelaskan, pembentukan Satgas ENFORCE Kerumunan ini juga sesuai arahan dari Komando Atas baik Korem 163/Wirasatya dan Kotama Kodam IX/Udayana. Dimana selama libur Natal dan pergantian tahun, disinyalir akan ada peningkatan kunjungan ke sejumlah obyek wisata, begitupun di wilayah kabupaten Tabanan. “Jika kedapatan ada kegiatan kerumunan, maka Satgas ENFORCE ini akan menegur dan membubarkan tentunya tetap mengedepankan cara humanis,” terangnya, Kamis (24/12).

Baca juga:  Polsek Gianyar Tangkap Pelaku Pencurian Pretima dan Uang Kepeng

Tim Satgas ENFORCE Kerumunan, lanjut kata Kapten Inf Putu Sumarnia merupakan gabungan dari Satuan TNI (Kodim 1619/Tabanan, Gudmurah Paldam IX/Udy dan Rindam IX/Udy), Polri dari Polres Tabanan, Sat Pol PP dan unsur adat seperti pecalang. “Satgas ini sudah mulai bertugas Kamis (24/12) dan kemungkinan sampai dengan setelah Tahun Baru 2021, kami masih tunggu petunjuk lebih lanjut,” ucapnya.

Keberadaan Satgas ENFORCE Kerumunan ini dikatakannya akan lebih gencar lagi dalam pendisiplinan protokol kesehatan khususnya di wilayah kabupaten Tabanan, yang sampai saat ini masih menunjukkan tren peningkatan kasus. Dengan sasaran lokasi atau tempat yang dianggap rawan terjadi kerumunan seperti, obyek wisata, pasar modern maupun tradisional, tempat ibadah dan fasilitas umum. “Jika ada yang kedapatan melanggar, Satgas tidak segan melakukan penindakan sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 maupun Perbup Tabanan no 44 tahun 2020,” tegasnya.

Baca juga:  Sudah Dekati 500 Orang, Empat Korban Jiwa COVID-19 Terbaru Berasal dari 3 Kabupaten Zona Merah

Saat kegiatan patroli gabungan ENFORCE Kerumunan juga akan di sampaikan himbauan agar para pengunjung, wisatawan, pelaku usaha, pelaku wisata dan seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak orang perorang minimal 1-2 meter serta agar menghindari kerumunan serta dilarang menimbulkan kerumunan.”Mudah-mudahan dengan gencarnya patroli pendisiplinan kasus Covid-19 di Tabanan dapat ditekan hingga seminimal mungkin hingga 0 % itu harapan kita bersama,” tutup Pasiops. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  5 Tahun Tak Berubah, Tarif Roro Dirancang Naik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *