Ni Ketut Reji usai sidang dengan agenda putusan sela. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Gede Rumega membacakan putusan sela atas perkara dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHP, Selasa (8/12). Dalam putusan selanya, hakim sekaligus Wakil Ketua PN Denpasar itu menyatakan dakwaan JPU dinilai cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Ni Ketut Reji (85) dan anaknya saat ini dibebaskan dari dakwaan jaksa. Hakim dalam putusan selanya juga menyampaikan perkara nenek yang tidak bisa baca dan tulis, apalagi berbahasa Indonesia itu mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuannya karena hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.

Baca juga:  Tips Penting Atur Keuangan Sebelum Pindah ke Bali

Selain itu pelapor dinilai juga tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma. Karena antara pelapor dan terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke JPU. Atas putusan sela itu, si nenek 85 tahun ditemani sejumlah kerabat dan kuasa hukumnya Made “Ariel” Suardana dkk., menangis haru.

Baca juga:  Tepis Kesan Jadul, Ini Dilakukan Gerakan Pramuka

“Antara terlapor dan pelapor sama-sama mengklaim punya silsilah. Jadi, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menyatakan silsilah siapa yang sebenarnya sah. Perkara ini kan buru-buru diajukan ke pidana, seolah-olah nenek Reji sudah melanggar pidana,” tandas Suardana.

Namun majelis hakim jeli, dan dalam putusan selanya bahwa soal silsilah belum ada keputusan pengadilan atau belum pernah diputus, sehingga dakwaan jaksa dinilai kabur dan tidak teliti dalam menguraikan peristiwa hukumnya. Sehingga dakwaan dikembalikan ke jaksa, karena tidak memuat unsur pidana.

Baca juga:  Luhut Sebut 19 Negara Masuk Bali Bisa di "Drop" dari Daftar

Ni Ketut Reji dan anaknya I Wayan Karma diajukan ke persidangan atas dakwaan dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHP. Padahal, terdakwa Reji tidak bisa baca dan tulis. Perkara pidana itu tidak dapat menjangkau orang yang tidak melakukan apa-apa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *