Gubernur Bali Wayan Koster saat hadir di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Penilai Harga Tanah terkait pembebasan tanah eks galian C Klungkung, kembali memperbarui harga tanah, Senin (7/12). Harga semula ditetapkan Rp 22,5 juta per are.

Melalui musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, harga tanah naik menjadi Rp 26,5 juta per are. Sebelum harga terbaru ini ditetapkan, Tim Penilai Harga melalui Ni Made Candra Kasih, sempat menawarkan lebih dulu kepada pemilik tanah, yang hadir di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

Perubahan harga ini, karena pada kesepakatan sebelumnya, Kamis (3/12) lalu, masih ada sebagian pemilik tanah yang belum setuju. Maka, ditawarkan harga terbaru tanpa dipotong pajak. Kenaikan harga lagi Rp 4 juta per are ini, membuat pemilik tanah satu suara menyatakan setuju.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Belajar Pengelolaan BUMDes dan TPST ke Desa Pagedangan Banten

Mereka sepakat berteriak setuju, dan siap berproses, untuk mempercepat pelaksanaan pembebasan tanah ini. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir di lokasi berkali-kali menanyakan tawaran harga itu. Akhirnya semua setuju.

Gubernur Koster pun mengetok podium, tanda kesepakatan dan tidak bisa lagi diganggu gugat. “Kesepakatan ini bukan hanya tentang harga. Saya juga sudah pegang data para pemilik tanah. Nanti anak-anak mereka akan kerja disini,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengatakan akan pekerjakan anak-anaknya sesuai dengan kompetensinya. Bahkan, yang tidak punya kompetensi akan diberikan pelatihan khusus.

Baca juga:  Bupati Suwirta Raih Dua Penghargaan Nasional Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Selain itu, para pemilik tanah akan diberikan zona khusus untuk membuka usaha mikro kecil menengah di kawasan setempat. Demikian pula warga Klungkung pada umumnya. Jadi, seperti apa nanti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini, gambaran besarnya sudah dipikirkan dari sekarang oleh Gubernur Koster.

Dana ganti rugi ini diminta agar dapat dipergunakan dengan baik. Terlebih, di tengah pandemi, agar digunakan untuk mendukung kebutuhan keluarga. Ia menyarankan warga penerima ganti rugi sebaiknya membentuk koperasi, agar dana itu dapat dipergunakan menghidupkan sektor mikro.

Gubernur Koster siap membantu memfasilitasi proses administrasi hingga permodalan. “Gunakan dananya untuk hal-hal produktif. Jangan dipakai ma-tajen,” sorot Gubernur Koster.

Baca juga:  Tahun Ini, Sejumlah Destinasi di Nusa Penida akan Ditata

Total, ada sebanyak 124 pemilik tanah dengan total kepemilikan 187 bidang tanah. Jumlah ini, khusus untuk pemilik tanah yang tanahnya dipakai untuk proyek prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda.

Sementara, sisanya untuk lahan yang dipakai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali secara menyeluruh, pemberian ganti ruginya akan menyusul. Luas tanah masing-masing pemilik bervariasi, mulai dari puluhan are sampai 6 hektar.

Itulah sebabnya, Gubernur Koster mewanti-wanti pemilik tanah untuk mempergunakan dana ganti rugi tanahnya dengan bijak dan bermanfaat untuk kesejahteraan keluarga. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *