Suasana sidang tipiring penjual arak di PN Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Lima terdakwa dalam kasus penjualan arak, disidang tipiring di PN Gianyar menjadi viral. Banyak yang mengungkapkan keprihatinan karena mantan pekerja pariwisata itu berjualan arak untuk memenuhi kebutuhan hidup karena di-PHK.

Bahkan denda kelima penjual arak ini dibayarkan hakim yang menyidangkan mereka, Wawan Edi P. Hakim Wawan juga menyoroti perlunya sosialisasi terkait Pergub yang melegalisasi arak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Adanya kasus ini juga mendapat perhatian anggota DPR RI, Nyoman Parta. Politisi asal Kecamatan Sukawati ini pun meminta Kapolda Bali Irjen. Putu Danu Jayen Putra yang besok dilantik agar memerintahkan jajarannya untuk tidak menindak masyarakat yang berjualan arak. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga:  Bahayakan Pengguna Jalan, Pohon di Jalan IB Mantra Dipangkas

Parta, Kamis (19/11), mengatakan pandemi COVID-19 memberikan situasi sulit pada berbagai sektor, khususnya pariwisata. Akibatnya banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. “Ini situasi sulit, kehilangan pekerjaan dari sopir freelance, lalu mereka bangkit jualan arak, ini saya malah salut, dari pada rakyat berdiam diri lalu stress,” katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan penindakan terhadap terdakwa dalam kasus ini menunjukan penegak hukum hanya berani menindak rakyat kecil. Sementara saat ini, banyak pejabat tinggi yang mengkampanyekan mengkonsumsi arak. “Kasus ini menunjukan, sindiran banyak orang tentang hukum hanya tajam ke bawah,” katanya.

Baca juga:  Peluru Nyasar ke Gedung DPR Tak Terkait Aksi Teror

Menyikapi kondisi ini, Parta pun meminta Kapolda Bali yang baru menjabat, untuk lebih memperhatikan industri lokal yang sudah dilindungi oleh Pergub Bali. “Kapolda Bali diminta perintahkan jajaran tidak ngejuk rakyat lagi saat pandemi,” tandasnya.

Sementara Hakim Wawan mengaku sebelum dilaksanakan persidangan, sempat mengembalikan berkas tipiring itu. “Sempat mengembalikan berkas tipiring arak, dengan lebih mengedepankan pada pembinaan,” katanya.

Dikatakan dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali, diakui arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. “Dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman Arak Bali itu,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Dokter Gadungan Raup Puluhan Juta dari Aborsi, Ngaku Tak Merasa Berdosa Karena Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *