Sariani mendengarkan vonis saat sidang virtual, Kamis (19/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat menjadi perantara jual beli narkoba yang beratnya melebihi lima gram, Sariani (30) asal Banyuwangi, Kamis (19/11) divonis bersalah. Wanita yang tamatan SMP itu oleh majelis hakim pimpinan Konny Hartanto dihukum selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hukuman yang diterima wanita beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. JPU Rindhayani sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara.

Baca juga:  Jelang Galungan, Harga Bunga Pacah dan Gumitir Naik

Ikhwal kasus ini bermula dari tertangkapnya dua wanita bernama Ni Komang Susilawati dan Amalia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah) di parkiran rumah kos di Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar. Kedua wanita itu saat diinterogasi polisi mengaku mempunyai narkotika di kamarnya.

Kedua saksi dibawa ke kamar kos terdakwa Sariani dan digeledah. Di dalam tas slempang ditemukan sabu-sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram, dan 20 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 9,84 gram netto.

Baca juga:  Tangis Perantara Narkoba Pecah Saat Divonis 13 Tahun Penjara

Total barang bukti yang disita yakni ekstasi seberat 22,83 gram netto, dan sabu-sabu sebanyak 53,99 gram netto. Hasil interogasi Sariani, terdakwa mengaku yang punya barang haram itu adalah Ajik JBL alias Ajik Bolot (DPO).

Ajik Bolot akan memberikan upah pada Ni Komang Susilawati untuk menempel narkotika. “Karena Susilawati tinggal bersama orangtuanya, maka ditujulah kos Sariani,” tandas jaksa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *