Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Anggaran pembuatan Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Pilkada kabupaten Tabanan, 9 Desember 2020 mendatang dialokasikan Rp 500 ribu per unit. Anggaran ini disesuaikan dengan kebutuhan pembuatan TPS.

Wilayah kabupaten Tabanan setidaknya memerlukan 1.130 TPS  tersebar di sepuluh kecamatan yang ada. Ketua KPU Tabanan, Putu Gede Weda Subawa mengatakan, KPU memberikan kebebasan bagi panitia dalam mendesain TPS nya masing-masing, yang penting bisa memberikan rasa nyaman bagi para pemilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga:  KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon, Ini Hasilnya

Artinya, jaga jarak untuk tempat duduk minimal satu meter harus menjadi perhatian. “Lokasi pendirian TPS bisa saja ditempatkan di ruang terbuka atau ruang tertutup. Yang penting dapat diakses dengan mudah oleh pemilih,” ucapnya, Kamis (5/11).

Yang terpenting juga, lokasi TPS bisa memberikan jaminan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Sementara untuk besaran honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS, lanjut kata Weda Subawa sesuai dengan SK Menteri Keuangan. Seperti posisi Ketua mendapatkan Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu dan Linmas Rp 650 ribu. “Kalau honor untuk KPPS itu sudah sesuai SK Menteri Keuangan dan besarannya memang sudah diatur,” ucapnya.

Baca juga:  Pencoblosan Pilgub di Jembrana, Ini 3 TPS Masuk Kategori Rawan

Jumlah pemilih di kabupaten Tabanan, berdasarkan data pemilih tetap (DPT) Pilkada Tabanan sebanyak 362.813 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 1.130 TPS tersebar di 133 desa dan 10 kecamatan. Dibandingkan DPT Pemilu 2019 lalu, yang jumlahnya 366.150 pemilih memang terjadi pengurangan sebanyak 3.337 pemilih. Pengurangan akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satunya banyak data ganda, ataupun meninggal. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *