AWK melaporkan sejumlah orang terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis (5/11). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11). Ia resmi melaporkan sejumlah orang dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sejumlah kasus yang dilaporkan itu, antara lain pemotongan dua video saat dia dharma wacana di Tabanan. Selain itu, juga sejumlah akun di Facebook karena dinilai sangat provokatif dan diduga telah mencemarkan nama baik.

“Menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait apa tindak lanjut AWK terhadap pemotongan dua video saya sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, atas petunjuk beberapa teman, penasihat dan lembaga, hari ini saya melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali. Laporan terkait pemotongan dua video resmi saya selaku anggota DPD,” tegasnya usai melapor.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 7.100 Orang, Ini 5 Besarnya

Selain itu, pihaknya juga melaporkan beberapa akun provokatif sudah mengarah dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya akun Nanang Kelor atau Jero Kelor.

Sejumlah akun lain juga sudah disampaikan ke penyidik. “Saya berharap masyarakat menghormati proses hukum. Tentunya tidak boleh terjadi lagi karena potongan atau pemenggalan video oleh orang tidak bertanggung jawab itu sangat berbahaya sekali,” ujar AWK.

AWK mengaku sangat mendukung kamtibmas apalagi di tahun politik ini. Sebagai pendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan dari Komite I Bidang Hukum DPD RI, dirinya turut bertanggung jawab terhadap keamanan Bali. “Maka saya beri tauladan melapor ke Ditreskrimsus,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Wisata Surfing Peluang yang Menjanjikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *