BBPOM Denpasar dan Ditrekrimsus Polda Bali mengungkap pengiriman obat ilegal. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar dan Ditrekrimsus Polda Bali mengungkap pengiriman obat ilegal, Minggu (11/10). Petugas menangkap pengedar obat terlarang tersebut berinisial MMF (27) asal Jember, Jawa Timur.

Pelaku dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Sekar Sari Gang XI, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dari kasus ini disita barang bukti 36.351 butir tablet mengandung tihebsifenidil HCI dan dextromethorpan.

Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar I Wayan Eka Ratnata, didampingi Plt. Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Gede Nakti Widhiarta, Senin (26/10) mengatakan, pada Sabtu (10/10) BBPOM Denpasar menerima informasi dari Direktorat Intelijen BPOM bahwa ada pengiriman produk obat ilegal. Saat dikirim lewat ekspedisi, obat ilegal tersebut dibilang makanan ikan.

Baca juga:  Di TPS Ini, Perolehan Suara Jaya Wibaya Mencapai Seratus Persen

Selanjutnya petugas BBPOM Denpasar berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya tim gabungan melakukan penelusuran penerima barang tersebut.
“Hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, kami bersama anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penindakan sesuai skenario. Dilakukan pembuntutan sampai tempat tujuan pengiriman di Jalan Sekar Sari Gang X1, Denpasar Timur,” ujar Eka.

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti tablet putih dengan logo Y sebanyak 31.179 butir dikemas dalam 32 botol. Tablet warna buning dengan tullsan Nova dan DMP sebanyab 5.172 butir dikemas dalam 5 botol, dan HP. Barang bukti tersebut senilai Rp 43.400.000.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Tamatan Sarjana Dibekuk Saat Metajen

“Hasil uji lab, tablet putih dengan logo Y positip mengandung tihebsifenidil HCI. Tablet kuning dengan tulisan Nova dan DMP positip mengandung dextromethorpan. Efek obat ini bikin ketagihan atau ketergantungan. Biasanya dikonsumsi supaya tetap kuat saat bekerja,” ujarnya.

Cara pemasaran obat ilegal ini, pelaku yang hanya tamatan SMA ini menjual ke teman-temannya. Satu butir tablet biasanya dijual Rp 3.000. Ini pengiriman obat ilegal kedua yang diterima pelaku.

Sedangkan AKBP Nakti mengatakan, pelaku dikenakan Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimalisud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat besehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pengirimnya,” tegas AKBP Nakti. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Satu Lagi DPO Kejari Gianyar Ditangkap, Masih Sisa Segini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *