AMLAPURA, BALIPOST.com – Akibat menerima komentar tak senonoh dan merasa dihina di media sosial (medsos), Ni Putu Mudihasri, asal Desa Bugbug melaporkan GN ke Polres Karangasem. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh petugas kepolisian.
Ni Putu Mudihasri, mengatakan, pihaknya melaporkan kasus itu ke polisi karena merasa dihina oleh GN dalam status akun Facebook, Jro Demasyoga. Status itu diunggah 5 Agustus 2020 lalu, dan penghinaan itu baru diketahui sekitar pukul 23.35 WITA.
Selanjutnya, GN disebut membuat kata-kata pada kolom komentar. Dalam tiga kalimat tak senonoh itu, GN menyuruh seseorang untuk menyetubuhi Mudihasri.
Kanit IV Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, membenarkan kalau pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait undang-undang ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Rencananya Selasa 13 Oktober 2020 terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pengaduan tersebut. “Saat ini baru sebatas pemeriksaan saksi saja, belum ada hasil terang. Nanti kita akan kroscek pengaduan masyarakat ini dengan pihak terlapor,” jelasnya.
Pengaduan kasus pelanggaran Undang-undang ITE yang menimpa GN sejatinya sudah masuk sejak 29 September 2020. Namun Jumat (9/10), baru ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi korban terkait kasus tersebut. (Eka Parananda/balipost)