Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Data Pemilih Sementara (DPS) dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jembrana 2020 oleh KPU Jembrana. Hingga saat ini, masih ada ribuan pemilih pemula yang belum mengantongi e-KTP.

KPU Jembrana telah berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan jemput bola penyerahan KTP untuk pemilih pemula itu. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Rabu (7/10) mengatakan jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS saat ini totalnya 237.422 pemilih.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Retribusi, Kadis Kominfo dan Koordinator Terminal Manuver Ditahan 

Para pemilih yang sudah masuk bisa mengecek di setiap kantor desa/kelurahan untuk memastikan sudah masuk dalam daftar pemilih. Dari jumlah itu, menurutnya masih ada 4.205 pemilih pemula yang belum ber-KTP. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengejar (jemput bola) para pemilih pemula ini agar segera mendapatkan KTP ataupun suket,” terang Tangkas.

Setelah itu, mereka akan masuk dalam DPT nantinya serta berhak memilih dalam Pilkada Jembrana 2020 ini. Sesuai aturan menurutnya warga yang memiliki hak memilih harus berusia 17 tahun dan berdomisili di daerah pemilihan itu yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (surat keterangan) dari Dinas terkait.

Baca juga:  Nomor Urut Paslon di Pilbup Bangli Diundi, Ini Hasilnya

Setelah memiliki KTP ataupun suket nantinya para pemilih pemula ini memiliki hak pilih dan tercatat dalam DPT. Ditambahkan Komisioner KPU Jembrana, Putu Angelia, dari jumlah DPS 237.422 pemilih yang sudah ditetapkan sebelumnya itu akan ditetapkan menjadi DPT pada 14 Oktober nanti. Jumlah itu masih bisa bertambah dengan adanya pemilih pemula yang  sudah ber-KTP. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *