Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan akan fokus mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2020 dengan memanfaatkan media sosial pada masa pandemi COVID-19. “Dengan terbitnya aturan pelarangan rapat umum terbuka dan membatasi jumlah masa yang hanya maksimal 50 orang,s media sosial (medsos) menjadi ruang yang mesti diawasi di tengah pandemi virus corona,” beber Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan, Ketut Narta.

Lanjut dikatakannya, pihaknya akan mengawasi kampanye media sosial pada akun yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Tabanan oleh peserta pilkada, maupun akun lain yang tidak didaftarkan. “Berdasarkan Perbawaslu nomor 12 tahun 2018, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial. Baik itu pada akun yang didaftarkan oleh peserta kepada KPU, maupun tidak,” terangnya, Kamis (1/10).

Baca juga:  Agustus, DPR Target Selesaikan Pembahasan Revisi KUHP

Bawaslu lanjut dikatakannya juga akan mengawasi konten di internet. Pihaknya juga menyediakan data laporan masyarakat terkait akun yang memuat informasi yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, seperti berita hoax dan informasi yang bisa menimbulkan keresahan karena suku, agama, ras dan antar golongan dalam penyelenggaraan pilkada Tabanan 2020.

“Bawaslu Tabanan akan berpegang pada regulasi yang ada. Bila ada temuan dari pengawas dan laporan dari masyarakat nanti dilakukan analisis. Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tenteng Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasa 47 Kampanye melaui Media Sosial,” jelasnya.

Baca juga:  Golkar Bali Lakukan Rekonsiliasi

Ketut Narta juga kembali mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) un tuk tetap menjaga netralitasnya, termasuk penggunaan media sosial (medsos). Salah satu netralitas ASN yang mendapat pengawasan dari Bawaslu Tabanan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial.

Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah  memposting Foto Calon Kepala Daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan. Jika indikasi tidak netralnya ASN didapati oleh pihaknya, Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. “Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Bacaleg Jalani Tes Kesehatan Fisik dan Mental
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *