Lapangan Renon yang merupakan salah satu fasilitas umum ditutup lagi untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak diberlakukannya tatanan era baru pada 9 Juli, kasus COVID-19 baru di Bali terus mengalami lonjakan. Bahkan tiga minggu terakhir sejak tahap II tatanan era baru itu diberlakukan, yakni membuka pariwisata untuk wisatawan domestik (Wisdom), angka kasus COVID-19 baru harian berada di atas 100 orang.

Terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, fasilitas umum seperti lapangan Renon dan Puputan sudah diminta untuk tutup sementara. Sedangkan, destinasi wisata seperti pantai sementara ini dilakukan pembatasan.

Baca juga:  Ngurah Maharjana Ketua KPU Karangasem

“Kita akan berlakukan pembatasan ke tempat-tempat wisata, termasuk juga pusat-pusat keramaian karena ternyata itu menjadi klaster baru juga,” ujarnya.

Untuk kunjungan wisatawan domestik, lanjut Koster, masih tetap berlaku. Namun, aktivitas di destinasi wisata dibatasi.

Lebih lanjut dikatakan, seluruh kepala daerah kini sudah kompak untuk menegakkan Pergub serta Perbup/Perwali yang dibuat masing-masing. Mengingat sebelumnya ada beberapa daerah yang terkesan enggan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga:  Dua Desa di Jembrana Ini Masuk Zona Merah Rabies

“Sekarang sudah kompak. Bupati Bangli sudah tidak lagi komen, sudah mengikuti Perbup yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri. Klungkung, Badung juga begitu, kita sudah rapat. Kan masing-masing membuat Perbup, teken sendiri, masak nggak dijalanin, harus tertib,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *