Gubernur Koster melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung MDA di Buleleng, Kamis (10/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjaga eksistensi desa adat di Bali semakin besar. Salah satu buktinya adalah, pemprov mengalokasikan anggaran uuntuk membangun gedung Majelis Desa Adat (MDA) di 9 kabupaten dan kota di Bali.

Hingga saat ini, pemprov sudah membangun 7 gedung MDA di Bali. Ini setelah upacara peletakan batu pertama (nasarin) pembangunan gedung MDA Buleleng Kamis (10/9).

Upacara nasarin dihadiri Gubernur Wayan Koster didampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS), Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Bendesa Agung Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Sukahet.

Upacara nasarin juga diisi dengan simakrama yang dihadiri para kalian desa adat, para perbekel desa, camat, dan majelis desa adat kecamatan. Gedung MDA Buleleng dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali di Jalan Ratna No. 11, Kelurahan Banyuasri.

Baca juga:  Kejati Bali Ungkap Alasan Penahanan Dewa Puspaka

Di atas tanah itu, dibangun gedung kantor lantai. Desain gedung ini telah ditetapkan pemprov bersama rekanan, sehingga seragam dengan gedung MDA di kabupaten lain.

Gedung MDA ke-7 ini ditargetkan sudah selesai dibangun pada Desember 2020. Untuk membangun gedung megah itu, pemprov mengalokasikan anggaran Corporate Social Responsiblity (CSR) Rp 3,2 miliar lebih.

Setelah pembangunan di Buleleng itu, pemprov akan mantargetkan sampai akhir 2020 ini akan dibangun juga gedung kantor MDA di Kabupaten Badung dan Kelungkung. Kalau tidak ada halangan pembangunan gedung di dua kabupaten itu dilakukan awal 2021.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pembangunan gedung kantor yang representatif ini diperlukan, sehingga pengurus MDA di kabupaten bisa menjalankan roda organsiasi dengan baik. Terutama dalam melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. “Gedung MDA di Buleleng ini yang ke 7 dan dengan gedung representatif saya minta MDA bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) dalam membina, mengawasi dan pemberdayaan desa adat agar eksistensinya terjaga,” katanya.

Baca juga:  Pamit Cari Rumput, Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Jagung

Di sisi lain Gubernur Koster mengatakan, desa adat di Bali adalah keunikan dalam pemerintahan di negara ini. Tidak ada daerah lain yang memiliki desa adat.

Untuk itu, keberadaan pemerintahan adat ini eksistensinya harus dijaga dan diberdayakan dengan baik. Dalam kebijakan yang dilaksanakan sekarang adalah komitmen memberdayakan desa adat di Bali.

Ini dilakukan oleh Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula itu karena pihaknya tidak ingin wewidangan desa adat mulai dipengaruhi oleh kebiasaan dan perilaku daerah lain akibat perkembangan era globaliasi seperti sekarang ini.

Baca juga:  Warga Bayung Gede Diminta Pertahankan Rumah Tradisional

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyambut positif perhatian pemprov terhadap eksistensi desa adat di Den Bukit. Bupati mengatakan, keberadaan desa adat yang memiliki tradisi, seni budaya, dan kerafian lokal adalah kelebihan yang tidak dimiliki daerah lain.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh setiap kebijakan pemprov dalam memberdayakan dan membina desa adat. “Ini komitmen Pemprov dan desa adat yang melestarikan tradisi, seni dan kearifan lokal menjadi pilar penting dan kebijakan ini kita akan dukung penuh,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *