Petugas melakukan sidak penggunaan masker pada pengguna jalan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Razia penegakkaan Pergub Bali 46 tahun 2020 dan Perbup Jembrana 36 2020, Rabu (9/9) pagi digelar di Jalan Gatot Subroto, Negara. Dari razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub Jembrana dan Sat Pol PP itu ada lima orang yang ditindak denda Rp 100 ribu.

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan dari razia itu ada 12 orang yang ditindak. Lima di antaranya dikenai denda Rp 100 ribu per orang.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah Lagi, Seluruhnya di Atas 50 Tahun

Selain itu juga ada tujuh orang yang dilakukan pembinaan. Tujuh orang dibina itu membawa masker namun tidak dipakai saat dilakukan razia. “Razia ini untuk mempercepat pendisiplinan di masyarakat mengingat kasus COVID-19 makin meningkat,” ujar Leo Agus Jaya.

Razia serupa menurutnya akan terus dilakukan di sejumlah tempat dengan waktu berbeda-beda. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *