hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Seluruh anggota DPRD Bangli Periode 2014-2019 diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan Komunikasi Intensif, tunjangan reses dan operasional pimpinan yang diterima tahun 2019. Hal itu sesuai temuan BPK atas laporan keuangan Pemkab Bangli Tahun lalu.

Dari 30 anggota dewan yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut, baru 27 orang yang sudah melunasinya. Sekretaris DPRD Bangli Anak Agung Panji Awatarayana Jumat (21/8) mengatakan kelebihan pembayaran tunjangan itu disebabkan adanya kesalahan perhitungan pemberian tunjangan.

Saat itu Pemkab memberikan tunjangan dengan mengacu kemampuan keuangan daerah (KKD) sedang. Namun sesuai aturan terbaru, KKD Bangli ternyata masuk kategori rendah.

Baca juga:  Dari Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat hingga Seratusan Warga Bali Terpapar COVID-19

Hal itu baru disadari setelah lima bulan anggaran berjalan. Sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tunjangan selama lima bulan dari Januari-Mei 2019. “Jadi begitu tahu ada kesalahan, pembayarannya menyesuaikan turunnya perhitungan KKD,” terangnya.

Dikatakan Agung Panji, sesuai amanat BPK, pengembalian kelebihan tunjangan itu harus dilakukan 60 hari terhitung sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut oleh BPK. Jika tidak dikembalikan, akan terus muncul sebagai temuan. “Sebelum dikembalikan, akan terus muncul sebagai tagihan, karena itu kan masuk sebagai kerugian,” ujarnya.

Baca juga:  Pasokan Ngadat, Pelanggan Minta Air ke BPBD

Terkait hal itu, Agung Panji mengaku telah menyurati seluruh anggota DPRD Bangli periode 2014-2019. Surat pertama dikirim sesaat setelah menerima informasi terkait kelebihan bayar itu. Surat kedua dikirim setelah Pemkab Bangli menerima LHP dari BPK.

Dari 30 jumlah anggota dewan periode 2014-2019, 27 orang diantaranya saat ini sudah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan dengan lunas. Seorang lainnya masih nunggak lagi Rp 1.420.000.

Dua orang anggota dewan sama sekali belum mengembalikan. Adapun kelebihan uang yang harus dikembalikan oleh dua anggota dewan tersebut masing-masing sejumlah Rp 21.420.000. “Belum ada kepastian kapan mau bayar. Senin ini akan saya surati lagi agar segera menyetor,” terangnya.

Baca juga:  2017, Target Retribusi dari Pariwisata Tak Tercapai

Agung Panji menegaskan bahwa pihaknya tidak mau tahu alasan anggota dewan tidak bisa membayar kelebihan pembayaran tunjangan tersebut. Yang jelas pihaknya melakukan penagihan untuk menindaklanjuti perintah BPK. “Karena diperintahkan untuk menarik, saya akan terus berusaha. Makanya saya terus bersurat. Kalau tidak, saya yang disalahkan karena seolah-olah mendiamkan,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *