Suyanto ditangkap karena diduga mencuri HP dan Laptop. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Jalan Maya Pada Resident Kavling I, Kuta Selatan (Kutsel), Badung. Setelah melakukan penyelidikan, Senin (3/8) siang, Tim Opsnal Polsek Kutsel berhasil melacak dan menangkap pelaku, Suyanto (49) di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.

“Pelaku mengaku pernah ditangkap anggota Polres Badung terkait kasus pencurian. Dia juga mengaku keluar dari LP saat pandemi COVID-19,” kata sumber.

Baca juga:  STP Bali Alih Status Jadi Poltekpar Bali

Kasus tersebut dilaporkan oleh Mohammad Fauzan Najmi (26) asal Malang, Jawa Timur. Kronologisnya, pada Minggu (2/8) korban berserta temannya tidur pukul 23.30 WITA.

Saat itu korban dan temannya menaruh HP di tempat tidur. Saat mereka bangun, dua HP dan laptop hilang. “Kejadiannya diduga hari Senin antara pukul 02.59 hingga 03.23 WITA. Akibatnya korban dan temannya mengalami kerugian Rp 14 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan  Olah TKP dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Kutsel mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah diselidiki, pelaku terlacak di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Baca juga:  Turis Asal Moscow Dijerat Pasal Berlapis Dalam Kasus Kokain

Polisi bersama korban langsung menuju ke sana dan dilihat pelaku berada di persawahan. Selanjutnya pelaku kabur menuju Jalan Pulau Batanta dan berhasil ditangkap.

Dari pelaku diamankan sebuah laptop dan HP. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kutsel.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *