Rapid test di Bandara. (BP/Edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni lalu, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik yang terlayani Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara. Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani.

Sedangkan pada saat implementasi pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 24 April hingga 7 Juni 2020, tercatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali melalui bandar udara. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Darmasaba, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil Saat Galungan

“Setelah berakhirnya Permenhub No. 25 Tahun 2020, serta dengan berlakunya SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, jumlah penumpang rute domestik yang kami layani meningkat cukup pesat,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (22/07).

Menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test, kini Bandara Ngurah Rai, kini menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.

Baca juga:  Kedatangan di Bandara Sudah Meningkat, Okupansi Akomodasi Pariwisata Masih Rendah

“Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif. Per tanggal 22 Juli ini, layanan rapid test telah kami sediakan di bandar udara,” katanya.

Baca juga:  Jelang Nataru dan Pemilu, Kompolnas Kunjungi Polda Bali

Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum. “Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan rapid test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini,” bebernya. (Yudi Karnaedi/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *