Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari Denpasar dan Gojek dilangsungkan Rabu (22/7) dihadiri oleh Luhur Istighfar, SH, MHum - Kajari Denpasar dan Charly Raya - Head of Government Relation Bali & Nusra di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkenaan dengan upaya Pemerintah untuk memitigasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mengurangi interaksi di ruang publik, Gojek bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Yaitu mempermudah masyarakat kota Denpasar dalam pengurusan pembayaran tilang.

Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam Nota Kesepahaman yang dihadiri oleh Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, SH, M.Hum dan Head of Government Relation Bali & Nusra, Charly Raya di Denpasar bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7).

Kerjasama ini memanfaatkan layanan GoSend bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran tilang namun belum mengambil barang bukti dokumen tilang. Bisa juga lewat GoShop bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan tilang serta pembayarannya sekaligus.

Driver Gojek akan melakukan pengurusan tilang tersebut melalui layanan tilang drive thru yang telah tersedia di kantor Kejari Denpasar. Kemudian mengantarkan barang bukti dokumen tilang ke alamat pelanggan di aplikasi.

Baca juga:  Peringati Hari Bumi, Gojek dan GoTo Financial Luncurkan Inisiatif #GoGreener

Namun demikian, protokol kesehatan pada pandemi COVID-19 tetap dikedepankan dengan menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) serta melengkapi diri dengan masker dan alat perlindungan diri lainnya bagi mitra Gojek.

Luhur mengatakan sangat senang dapat berkolaborasi dengan Gojek dalam pengurusan pembayaran tilang ini. Melalui pemanfaatan teknologi berupa layanan GoSend & GoShop yang ada di aplikasi Gojek, masyarakat dapat lebih mudah, efektif dan efisien dalam melakukan pengambilan barang bukti tilangnya.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat Kejari Denpasar untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kejaksaan negeri denpasar menuju zona integritas menjadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). “Inovasi ini sekaligus melengkapi layanan tilang drive thru yang telah kami luncurkan sebelumnya serta menjadi bagian dari pelayanan Kejari dengan nama layanan Wayan Adyaksa berupa layanan aplikasi tilang. Terlebih kerjasama dengan Gojek ini kami lakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di tanggal 22 Juli 2020, semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Luhur.

Baca juga:  Jadi Andalan UMKM, GoSend Optimalkan Inovasi Logistik Online di 2022

Leo Wibisono, VP, Strategic Regional Head Gojek wilayah Jatim & Bali Nusra mengatakan pada prinsipnya, Gojek hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dengan adanya tatanan kehidupan baru, Gojek berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat.

“Dalam konteks kerjasama ini, GoSend & GoShop dapat dijadikan alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengurusan pembayaran tilang sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran COVID-19”.

Baca juga:  Ini Nih, 5 Solusi Gojek di 2019 yang Paling Banyak Digunakan di Bali

Ia menyampaikan apresiasi pada Kejari Denpasar yang telah memberikan kepercayaannya kepada Gojek dalam pengurusan pembayaran tilang ini. “Namun demikian, mitra kami yang mendapatkan amanah melalui layanan GoSend dan GoShop tetap terus mengedepankan protokol kesehatan melalui pengecekan suhu tubuh secara berkala, menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) serta melengkapi diri dengan masker dan alat perlindungan diri lainnya,” ujar Leo. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *