Jajaran petugas terkait Karangasem, khususnya Pelabuhan Padangbai, saat bertemu dengan jajaran Sat Pol PP Pemkab Klungkung, Kamis (16/7) malam. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Informasi adanya dugaan suap untuk meloloskan penumpang di Pelabuhan Padangbai, disikapi serius oleh jajaran petugas setempat. Mulai dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Karangasem hingga KSOP Padangbai.

Jajaran terkait gerah setelah menerima pengembalian penduduk pendatang dari Satpol PP Pemkab Klungkung yang menyatakan telah menyogok Rp 350 ribu per orang untuk bisa masuk ke Bali. Mereka langsung mendatangi Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (16/7) malam.

Usai pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan Satuan Tugas Transportasi Publik dan Pintu Masuk di Padangbai, Komang Budiarta, Jumat (17/7) menyampaikan fakta sebenarnya yang didapat dari buruh ini. Terungkap, nama sebenarnya dari buruh ini adalah H. Helungara (17).

Pria kelahiran 2003 asal Dusun Tiga, Desa Tanah Gora, Kecamatan Kodi Balanga, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Bukan Antonius Magho Ate (30) seperti hasil pemeriksaan Sat Pol PP Klungkung sebelumnya.

Baca juga:  Dari Ida Pedanda Wayahan Bun Sarankan Ini ke AWK hingga Bali Laporkan Lagi Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Nama yang tertera pada KTP nya itu, adalah nama pamannya. Artinya, dia selama ini membawa KTP pamannya saat berangkat ke Bali.

Budiarta menambahkan, dia memang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga sejak awal sulit diajak berkomunikasi. Tetapi mengerti sedikit Bahasa Indonesia. Dia membawa KTP pamannya, agar bisa lolos pemeriksaan saat melakukan penyebrangan, karena harus membawa identitas diri. Sementara dia sendiri tidak memiliki KTP.

Setelah diintrogasi ulang oleh jajaran terkait dari Karangasem dan Klungkung, dia pun menganulir surat pernyataan yang diteken sebelumnya. Helungara mengaku isi surat pernyataannya yang menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp 350 ribu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Padangbai, sepenuhnya tidak benar.

Baca juga:  Sopir “Nyabu” Dihukum 12 Tahun

Pada saat itu, dia hanya menyerahkan uang Rp 250 ribu hanya untuk ongkos bus. Apalagi, dia sempat menyatakan menyerahkan kepada petugas berpakaian hitam, itu juga dianulir bahwa isi surat pernyataannya itu tidak benar.

Dia mengaku terpaksa berbohong, dengan mengiyakan apapun yang ditanya petugas saat itu, agar KTP nya segera dikembalikan. Apalagi, dia memang terbatas dalam berkomunikasi. Karena tidak bisa membaca dan menulis. “Jadi, Helungara ini saat terjaring razia petugas, telah membohongi petugas Satpol PP Klungkung. Sehingga surat pernyataan yang dia teken itu sepenuhnya tidak benar. Ini harus diluruskan,” kata Budiarta.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan tersebut, telah diputuskan untuk segera memulangkan Helungara ke kampungnya. Dia dipulangkan per Jumat (17/7), agar mengurus lebih dulu identitas dirinya dan menyertakan dokumen hasil rapid test. Agar memenuhi syarat saat mau kerja ke Bali.

Baca juga:  Dari Jro Mangku Ngawit Meninggal hingga Kasus Pemukulan Dandim Buleleng Lanjut

Petugas Sat Pol PP dan Damkar akan tetap gencar melakukan sidak menyasar kantong-kantong penduduk pendatang. Dalam seminggu bisa tiga kali turun ke lapangan.

Sebab, bila duktang tanpa lapor diri dan menyertakan hasil rapid test, sangat rentan terpapar COVID-19. Ini tujuannya untuk memastikan setiap duktang tidak dalam kondisi reaktif akibat terpapar virus. “Swepping akan terus gencar kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan ada duktang lain yang lolos. Bila masyarakat mengetahuinya harap segera melapor. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Suarta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *