Ilustrasi. (BP/Suarsana)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang kelian dusun (kadus) diduga melakukan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT). Hal ini pun menyebabnya Kadus Sombang, Desa Tukadaya, Melaya, Putu S, “disidang.”

Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/6) malam. Hadir Kepala Desa Tukadaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD dan tokoh masyarakat juga masyarakat penerima BLT.

Kronologisnya, dua kali pembagian BLT, dana penerima sebanyak 38 warga dipotong oleh Kadus tanpa kesepakatan pengurus banjar dan desa. Sehingga total dana yang terpakai untuk kepentingan lain atau yang dipotong Rp 38 juta.

Baca juga:  Terjaring OTT, Oknum Kasi Diduga Sejak Lama Terima Suap

Dana BLT yang dipotong sebanyak dua kali dimana tahap pertama tanggal 19 Mei 2020 dipotong masing-masing penerima Rp 500 ribu dan tahap kedua 29 Mei 2020 masing-masing penerima Rp 500 ribu. “Jadi masing-masing penerima dipotong Rp 1 juta dua kali pembagian dan harus dikembalikan Rp 1 juta juga,” kata seorang warga.

Perbekel Tukadaya I Made Budi Utama yang dikonfirmasi mengakui adanya permasalahan tersebut di Banjar Sombang. Namun permasalahan tersebut katanya sudah selesai. “Ya pak kelian sudah siap mengembalikan dana tersebut. Dia siap mempertanggungjawabkan. Harus segera ada laporan,” jelasnya.

Baca juga:  Terobos Iring-iringan Presiden Jokowi, Ini Alasan Wanita yang Sempat Diamankan Paspampres

Menurut Budi Utama, pemotongan yang dilakukan Kadus Sombang bukan untuk kepentingan sendiri. Namun dana itu dipakai beli sembako karena desakan masyarakat agar ada pemerataan di banjar. (kmb/balipost)

BAGIKAN