Boy Jayawibawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah lama belajar di rumah akibat dampak pandemi COVID-19, kini siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang telah dinyatakan lulus melalui pengumuman secara online bersiap-siap melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya (SMP dan SMA/SMK). Namun, kapan penyebaran pandemi COVID-19 berakhir belum diketahui secara pasti. Sementara tahun ajaran baru 2020/2021 tinggal sebulan lagi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dalam Talkshow Merah Putih ‘’PBM Dalam New Normal Life’’, Rabu (10/6) menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan kalender pendidikan. Tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020.

Namun, sistem dan proses pembelajarannya masih menunggu keputusan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat dan Provinsi Bali. Apakah akan tetap dilakukan secara daring (online) atau dengan sistem semidaring, luring, offline, atau sistem lainnya.

Apapun sistem yng akan diterapkan, katanya, Disdikpora Bali sudah siap menyambut sistem PBM skema yang telah disiapkan menuju tatanan kehidupan new normal atau di Bali dikenal dengan tatatan kehidupan Bali Era Baru yang tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dalam dunia pendidikan. “Sampai saat ini, sistem proses belajar mengajar tahun ajaran baru belum diputuskan. Kami masih menunggu keputusan dari Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tetapi skema kita tetap siapkan,” ujarnya.

Baca juga:  Dibahas, Luasan RTH Publik di Denpasar Minim

Boy Jayawibawa menambahkan, Disdikpora Bali telah menyiapkan berbagai skema menyambut tatanan pendidikan Bali Era Baru. Skema pertama, dengan tatap muka sebagian siswa dalam ruangan, dan sebagiannya lagi melalui online. Kedua, semua bertatap muka, namun dilakukan secara bergantian. Ketiga, semua berbasis online. Ketiga skema ini akan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 dan protokol kesehatan pendidikan.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Denpasar Drs. Wayan Gunawan. Menyambut tahun ajaran baru 2020/2021, Kota Denpasar juga akan tetap melaksanakan tahun ajaran baru 2020/2021 di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sesuai kalender pendidikan.

Namun, sistem PBM-nya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali. Sembari menunggu, pihaknya sedang mempersiapkan pedoman berupa Surat Keterangan (SK) Wali Kota Denpasar. SK Pedoman ini berisi tentang mekanisme pembelajaran di rumah selama enam bulan.

Gunawan menegaskan, sistem pembelajaran di rumah ada perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajarannya. Namun, dari ketiga sistem ini, penilaian pembelajaran dari rumah belum diketahui jawabannya.

Sebab, Dinas Pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan kurikulum, hanya diwajibkan menuntaskan pendidikan kecakapan hidup. “Saya kira belajar tatap muka maupun belajar dari rumah tidak akan menjadi persoalan. Yang penting aturan mainnya jelas, apalagi untuk ukuran kita di Kota Denpasar. Sebab, selama ini tanpa pedoman pun proses belajar mengajar di rumah bisa kita selesaikan. Yang penting ada sejenis pemahaman antara orangtua, siswa dan pihak sekolah. Kita tinggal mengoordinasikanya,’’ tegasnya.

Baca juga:  Dukung PBM Online, Telkomsel Sediakan "Kuota Terjangkau"

Tidak jauh berbeda dengan Kota Denpasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung juga telah siap menyambut tatanan pendidikan Bali Era Baru. Bahkan, ada dua pola yang akan dipergunakan dalam PBM tahun ajaran 2020/2021. Yaitu, dengan pola daring dan pola tatap muka. Kabid Pendidikan Disdik Kabupaten Badung Lanang Ardana menjelaskan, apabila pola belajar mengajar tatap muka dilakukan maka skemanya akan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama diikuti setengah rombongan belajar, dan setengahnya lagi pada sesi hari berikutnya. Jam pelajaran akan dikurangi, sehingga tidak merugikan para guru pengajar. SOP sistem pembelajaran ini tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dengan berperilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh siswa maupun guru.

Selain itu, Disdik Kabupaten Badung juga bekerja sama dengan Satgas COVID-19 untuk memetakan daerah-daerah yang terkena zona merah di Kabupaten Badung. Bagi daerahnya yang terkena zona merah tidak diizinkan datang ke sekolah, baik itu guru, pegawai maupun peserta didik. ‘’Badung sudah siap apabila tatanan era baru ini dilaksanakan. Apalagi, kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait,’’ ujar Lanang Ardana.

Baca juga:  Inisiatif "Hyperlocal" Bantu Usaha Fashion di Bali Berkembang

Sementara itu, Kasi Informasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali I Gede Mastika mengaku dalam situasi normal saja kualitas pendidikan di Bali belum bisa mencapai nilai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini. Kendati demikian, proses untuk peningkatkan SNP terus bergerak signifikan. Saat ini, level SNP Bali sudah lebih dari 87% (kategori menuju SNP 4 dari 8 SNP). Artinya, satu treatment lagi Bali sudah bisa mencapai SNP. Meskipun dalam tahapan proses belajar mengajar berbasis online ada yang tidak bisa dilaksanakan secara optimal, namun standar isinya tetap bisa dilakukan oleh para guru dan bisa dikerjakan oleh para siswa.

Menurut Mastika, prinsip pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 menuju tatanan kehidupan new normal ini lebih mengedepankan protokol kesehatan. Apabila kesehatan terjaga, maka kualitas mutu pendidikan akan bisa ditingkatkan pada saat situasi normal nanti. Apalagi, pembelajaran yang diarahkan saat ini, yaitu pembelajaran bermakna dan difokuskan untuk kecakapan hidup menuju pendidikan berkarakter sesuai Kurikulum 2013. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *