SOLO, BALIPOST.com – Walaupun ada 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Solo dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 akan dicabut. Pencabutan ini akan dilakukan pada Minggu (7/6).

Berbagai persiapan untuk menuju “new normal” juga sudah mulai dilakukan. Selain mencabut kebijakan Work from Home (WFH) bagi ASN, mulai Selasa seluruh ASN sudah masuk kerja namun protokol kesehatan ditingkatan.

Baca juga:  Jika Lancar, Setiap Hari Produksi 100 Gram SS 

Sebelum masuk kantor, warga masyarakat ataupun ASN harus menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu. Selain itu semua juga diwajibkan mencuci tangan pakai sabun yang juga sudah disediakan.

Selain pencabutan WFH, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan Pemkot Solo juga sudah menutup posko COVID-19 atau lokasi karantina bagi warga masyarakat dari luar kota yang datang ke Solo. Selain itu, tempat ibadah di Solo juga tidak perlu mengajukan izin buka, baik ke kantor kelurahan maupun kecamatan. Namun, pengurus tempat ibadah tetap harus menaati protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. (Heru Kristyanto/Jogja TV)

Baca juga:  Terkait Pungli di Rutan KPK, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai
BAGIKAN