Pemeriksaan rapid test di Gilimanuk yang dilakukan terhadap semua penumpang kapal yang masuk Bali dari wilayah zona merah. (BP/olo)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah memperkirakan arus kedatangan yang cukup tinggi saat momen balik Lebaran. Langkah-langkah antisipasi pun dilakukan.

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, sudah jelas harus memperlihatkan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan uji swab menggunakan metode PCR yang mulai berlaku 28 Mei 2020.

Sementara bagi yang lewat darat, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Jumat (22/5) mengatakan harus memperlihatkan surat keterangan sehat bebas COVID-19. “Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, agar memperlihatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 berbasis rapid test,” ujarnya.

Baca juga:  Arus Balik Lebaran di Bandara Ngurah Rai, 234 Ribu Orang Diprediksi Tinggalkan Bali

Menurut Dewa Indra, hal ini mempertimbangkan sejumlah aspek teknis. Mengingat, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat biasanya berjumlah lebih banyak. Kemudian intensitasnya juga sangat tinggi, sehingga secara teknis agak sulit untuk mendapatkan uji swab.

“Tentu saja nanti pintu-pintu masuk Bali tetap akan kita jaga dengan sebaik-baiknya,” imbuh Sekda Provinsi Bali ini.

Dewa Indra menambahkan, kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk merespon perkembangan situasi nasional saat ini. Yakni mulai melonggarkan pembatasan-pembatasan transportasi.

Baca juga:  Arus Balik Lebaran, Polres Badung Kerahkan Seratusan Personel

Kendati sebetulnya, kebijakan gubernur tidak hanya sebatas mempersyaratkan rapid test negatif bagi yang datang ke Bali lewat jalur darat. Tapi mereka juga harus mengisi data diri, sehingga pasti datang ke Bali tujuannya kemana, pekerjaannya apa dan tinggal dimana. Pengisian data diri itupun harus dibuktikan dengan QR Code yang didapat setelah mengisi form aplikasi di website resmi Pemprov Bali.

“Kalau kewajiban itu tidak bisa dipenuhi, maka sekalipun dia bawa rapid test maka tentu harus dikembalikan,” jelasnya.

Baca juga:  ISMI dan YPBM akan Bentuk Blockchain Technology Academy

Dengan kata lain, lanjut Dewa Indra, ada double screening yang dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat. Terutama lonjakan arus orang setelah Idul Fitri. Pihaknya berharap bisa mengendalikan dan masalah ini pun sudah dibahas bersama Pemkab Jembrana dan bahkan Pemkab Banyuwangi.

“Telah dilakukan penjajakan awal oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan juga Jembrana serta pihak Banyuwangi. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan rapat khusus membahas hal tersebut di Pelabuhan Gilimanuk,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *