Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H.,M.M., didampingi Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., dan Dokter Lapas, dr. AA Artawan, saat berdialog di Bali TV. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 melumpuhkan berbagai sektor. Bukan hanya pada tatanan ekonomi, namun juga kehidupan sosial masyarakat, yang juga berimplikasi pada persoalan hukum.

Sebagai pelayan publik di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Kemenkumham Bali, juga turut berperan membantu negara, khususnya dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya, kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H.,M.M., didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Constantinus Kristomo,  soal pelayanan hukum gratis bagi mereka yang terdampak Corona.

Baca juga:  Tari Sanghyang Jaran Banjar Bun, Ada Sejak 1905 Kini Penarinya Generasi Kelima

Selain itu, kata Jamaruli yang juga didampingi Lapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., dan sejumlah pejabat Kakanwil Kemenkumhan lainnya, juga mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat melaksanakan layanan keimigrasian yang menyangkut orang asing dan WNI, layanan narapidana dan tahanan (dewasa) serta tahanan anak.

Saat berdialog yang disiarkan secara langsung di Bali TV, Selasa (19/5) malam, Jamaruli mengatakan seluruh petugas imigrasi yang bersentuhan langsung dengan orang asing dan masyarakat umum sudah dilakukan rapid test. (Adv/balipost)

Baca juga:  Keluarkan Instruksi KB Krama Bali, Begini Alasan Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *