PALEMBANG, BALIPOST.com – Mengantisipasi menularnya COVID-19, Pemerintah Kota Palembang menjadikan Pasar Lemabang, Kecamatan Ilir Timur III menjadi pasar physical distancing. Pasar tersebut memberlakukan standar protokol penanganan COVID-19 dengan memberi jarak antar pedagang.

Penerapan physical distancing di Pasar Lemabang dilakukan dengan memindahkan lokasi lapak pedagang. Berdasarkan pantauan, lokasi pemindahan lapak pedagang berada di simpang lampu merah Jalan Bambang Utoyo menuju ke arah Pandawa.

Baca juga:  Libur Lebaran, Obyek Wisata Danau Toba Lengang

Jalan tersebut ditutup sebagian agar para pedagang dapat menggelar dagangannya. Salah seorang pedagang, Sinta, mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menerapkan physical distancing di pasar. Ia menilai ini sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Ia pun berharap agar wabah virus corona bisa segera berakhir.

Senada diungkapkan Eri Yamin, perempuan yang sudah 20 tahun berjualan di Pasar Lemabang ini mengaku sangat mendukung dan bersyukur masih diberi kesempatan untuk berjualan ditengah pandemi. Walaupun, lanjutnya, para pelanggannya harus mencari dulu dimana ia menggelar lapak. Karena, semenjak penerapan jaga jarak, tempatnya dipindahkan. (kmb/Sumut TV)

Baca juga:  Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Presiden Ingin Bali Dicontoh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *