Pembuatan ID bagi krama pendatang di Desa Adat Kutuh. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penduduk pendatang (duktang) yang menetap di Banjar Adat Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan namun non KTP wilayah setempat kini diwajibkan menyetorkan foto copy KTP untuk dibuatkan identity (ID) card khusus oleh satgas gotong royong. Hal ini dilakukan untuk membatasi lalu lintas warga keluar masuk wilayah banjar setempat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Tanpa memiliki ID tersebut, warga di luar Banjar Kutuh Kelod akan didata oleh satgas terkait maksud dan keperluannya masuk banjar ini. Terkait penerapan ID card bagi duktang non KTP setempat itu, Bendesa Adat Kutuh Kelod I Made Kusuma Hadi didampingi Kelian Dinas Kutuh Kelod I Made Artawan menjelaskan, upaya ini untuk mempermudah pendataan duktang yang menetap di desa, sehingga akses keluar masuk warga bisa terus terpantau. “Jadi ID ini wajib ditunjukkan saat keluar masuk wilayah nantinya di pos satgas dan ini diberlakukan mulai tanggal 19 April karena saat ini masih berproses untuk pendataan dan pemberian ID,” terangnya, Kamis (16/4).

Baca juga:  Cegah Rabies, 55 Ekor Anjing Dieleminasi

Meski demikian dia menegaskan, pembatasan akses keluar masuk wilayah banjar adat setempat tidak bersifat saklek. Apalagi bagi mobilitas kendaraan pengangkut barang kebutuhan sembako tetap diperbolehkan melintas, tentunya dengan didata terlebih dahulu.

Demikian halnya untuk warga dari desa lain yang hendak bertamu, juga masih diperbolehkan, namun dibatasi hanya dua jam saja dan itupun maksimal hanya sampai pukul 21.00 Wita, kecuali hal-hal yang bersifat emergency. “Ini upaya kami untuk bisa memutus penyebaran virus, di samping pula kegiatan rutin yang terus dilaksanakan seperti penyemprotan disinfektan dua kali selama seminggu di tiap-tiap rumah dan pencegahan di pintu masuk wilayah,” terangnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Kasus Omicron XBB Bertambah, Mayoritas dari Provinsi Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *