Ketua KPU Bangli melantik pelantikan PPK. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menunda beberapa tahapan pemilihan bupati Bangli tahun 2020 di tengah merebaknya wabah virus corona (COVID-19). Penundaan yang dilakukan meliputi penundaan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK), masa kerja sekretariat PPK dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS).

KPU Bangli juga menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP 16 April sampai dengan 17 Mei 2020. Serta menunda tahapan pemutkhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret -17 April 2020, serta pencocokan dan penelitian pada 18 April sampai dengan 17 Mei 2020.

Baca juga:  Hari Pertama, Pendistribusian Logistik Pemilu di Bangli Sasar 49 Desa

Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, Sabtu (28/3), mengatakan penundaan dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penundaan ini sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. “Karena COVID-19 semakin memprihatinkan, maka KPU RI memutuskan menunda beberapa tahapan. Kami sudah menindaklanjuti perintah itu sesuai surat dinas nomor 285 dan 179,” terangnya.

Lanjut dikatakan Pujawan, saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan untuk TPS. Namun untuk menghindari terjadinya kontak di tengah pandemi COVID-19, sesuai dengan perintah KPU RI pihaknya saat ini bekerja dari rumah. “Kecuali jika dalam keadaan mendesak, seperti butuh tanda tangan,” ujarnya.

Baca juga:  Pilbup Jembrana 2020, Tak Ada Calon Independen Mendaftar

Pihaknya belum bisa memastikan apakah penundaan beberapa tahapan saat ini akan disusul penundaan tahapan Pilkada selanjutnya. Pujawan mengaku pihaknya masih menunggu keputusan yang dikeluarkan pengambil kebijakan di tngkat pusat.

“Sesuai teleconference yang dilakukan pimpinan KPU RI, Viryan kemarin, KPU RI telah membuat beberapa alternatif dan usulan ke DPR RI. Jika akan dilakukan penundaan terhadap waktu pelaksanaan Pilkada tanggal 23 September 2020, itu menjadi kewenangan DPR RI melakukan amandemen UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau perpu yang dikeluarkan oleh presiden,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Satgas Bangli, Rapid Test COVID-19 Puluhan Warga di Belanga
BAGIKAN