Agung Ary Kesuma. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya intruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, melalui surat yang dikeluarkan Jumat, 27 Maret 2020, soal sidang dilakukan jarak jauh atau telekonference disambut baik oleh Kejari Denpasar.
Dikonfirmasi Sabtu (28/3), Kasiintel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma mengaku bahwa pihaknya siap melakukan sidang online, Senin (30/3).

Selama ini, kata dia, Pengadilan Negeri Denpasar dua pekan meniadakan sidang. Sehingga permulaan sidang online baru bisa dilakukan perdana Senin depan.

Baca juga:  Anggaran KONI Badung Capai Rp 41 Miliar

Hanya saja, sambung Agung Ary, sidang online hanya digelar untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis. “Jadi tidak semua sidang jarak jauh. Hanya perkara yang masa penahanannya akan habis,” tandas Kasiintel Agung Ary.

Bahkan perlengkapan sidang teleconference, Kejari Denpasar mengaku sudah menyiapkan semuanya. Nantinya, dalam persidangan, jaksa akan sidang dari kantor Kejari Denpasar, sementara terdakwa akan sidang di Lapas Kerobokan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Legalitas Sidang Pidana “Online”
BAGIKAN