Dirjen Imigrasi, Irjen Pol (Purn) Dr Drs Ronny Franky Sompie, S.H., M.H., saat mengecek kesiapan petugas dan conter keimigrasian di bandara Ngurah Rai, Jumat (28/9). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pulau Bali tidak lagi menjadi daerah yang bebas virus corona atau COVID-19 menyusul meninggal warga negara asing di RSUP Sanglah yang positif COVID-19. Sementara Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja sudah menolak seratusan orang asing masuk Bali.

Dikonfirmasi Kamis (12/3), Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, menjelaskan pihak imigrasi sudah menolak 112 orang warga asing masuk Bali, yang mempunyai riwayat bepergian ke negara terindikasi virus corona. “Penolakan masuk sampai kemarin yaitu 112 orang,” tandas Humas Kemenkumham Bali, Surya.

Baca juga:  Maret, Seperempat Juta WNA Tinggalkan Bali

Disinggung soal intensitas masyarakat yang mengurus visa ke luar negeri, Surya menyarankan mengecek di masing-masing kedutaan negara yang akan dituju.

Namun demikian, berdasarkan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2020, Surya menjelaskan pihaknya mempunyai data perpanjangan visa warga negara Tiongkok. Yakni sejak 5 Februari hingga 11 Maret, imigrasi menerima Pengajuan Izin Tinggal keadaan terpaksa sebanyak 1.263 orang.

Rinciannya Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 847 orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 330 orang dan Kantor Imigrasi TPI Kelas II Singaraja sebanyak 86 orang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Berlaku Mulai 6 April, VoA Diperluas Jadi 43 Negara
BAGIKAN