Kadis Kesehatan (tengah) bersalaman dengan ketua tim gabungan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengobatan tradisional yang diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan belum mengatur jaminan kesehatan, seperti BPJS sebagaimana pelayanan kesehatan konvensional. Padahal, pelayanan kesehatan tradisional yang akan diberlakukan nantinya juga akan ada di setiap fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.

Dikonfirmasi, Ketua Tim Gabungan Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta membenarkan belum ada kejelasan pengaturan jaminan kesehatan, dalam hal pelayanan kesehatan tradisional. Ini kemungkinan karena belum masuk dalam peraturan perundangan.

Baca juga:  D'Story Angkat Kisah Nyata Personilnya

Nanti hal ini akan menjadi jadi tugas Gubernur. “Kita berharap nanti gratis, karena ini merupakan program APBD semesta yang prioritas,” katanya.

Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini merupakan hak dasar kesehatan krama Bali dengan diberikan jaminan tingkat kesehatan yang memadai. Yang membedakan adalah pelayanan kesehatan konvensional dan tradisional.

“Untuk konvensional sudah diatur melalui peraturan menteri. Sedangkan tradisional mengakomodir perkembangan dari Kesehatan masyarakat Bali,” katanya.

Baca juga:  Bapenda Badung Kejar Penunggak PBB-P2

Penyelenggaraan kesehatan artinya bagaimana memaksimalkan pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat. Pelayanan kesehatan tradisional ini nanti faskesnya diarahkan penyediaan seperti Griya Sehat.

Untuk istilah Griya Sehat, I Nyoman Rai Yusa, berharap dicarikan istilah lain yang spesifik, yang pemahamannya agar sama dengan masyarakat Bali. Tidak mengadopsi lagi nama griya sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Sementara ranperda Penyelenggaraan Kesehatan untuk pertama kali mulai di bahas di DPRD Bali, antara tim gabungan DPRD Bali dengan instansi terkait dan kelompok ahli, Senin (9/3). Pembahasan tahap awal ini baru membahas konsideran dari ranperda hingga Bab I mengenai ketentuan umum.

Baca juga:  Gelapkan Iuran BPJS, Mantan Manager HRD Divonis 1,5 Tahun

Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, untuk draf ranperda penyelenggaraan Kesehatan ini sebelum masuk ke dewan, sudah sebanyak 36 kali sempat dilakukan pembahasan. Hingga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan dan kelompok ahli pembangunan Provinsi Bali. (Agung Dharmada/b alipost).

BAGIKAN