Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan menindaklanjuti pengaduan nasabahnya seperti diatur dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, termasuk pengaduan klaim asuransi kebakaran.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Denpasar, Jumat (6/3), mengatakan, tata cara menangani klaim kebakaran terdapat di Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

PSAKI mengatur antara lain tertanggung wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan diterima.

Baca juga:  LJK Rawan Digunakan "Money Laundering"

Hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim yaitu mengisi formulir laporan klaim yang disediakan penanggung dan menyerahkannya kepada penanggung, menyerahkan fotocopy polis dan berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari kepala desa atau kepala lurah atau kepala kepolisian setempat, menyerahkan laporan rinci dan selengkap–lengkapnya tentang hal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan serta memberikan keterangan dan bukti lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh penanggung.

Baca juga:  Tahun Ini, Satgas Optimis Indonesia Bisa Terbebas dari Pandemi COVID-19

Menurutnya, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam hal pengajuan klaim, nasabah asuransi dapat dimediasi oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). “BMAI adalah sebuah badan hukum yang berbentuk perhimpunan yang bersifat independen dan imparsial,” jelas Yan Jimmy.

BMAI memberikan pelayanan untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi antara anggotanya yaitu perusahaan asuransi dan tertanggung atau pemegang polis. Mediator, ajudikator dan arbiter BMAI terdiri atas tokoh-tokoh berpengalaman baik dalam bidang perasuransian maupun hukum. Dengan demikian ada jaminan bahwa BMAI selalu bertindak independen, adil dan transparan. “OJK akan mengenakan sanksi apabila ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melanggar ketentuan, khususnya POJK,” ujarnya.

Baca juga:  Nasional Alami Kenaikan Kasus Baru, Jumlahnya di Atas 7.000 Orang

Terkait penyelesaian klaim asuransi, diserahkan kepada perusahaan asuransi untuk menindaklanjuti klaim nasabahnya sesuai perjanjian atau kontrak antara nasabah sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Apabila terjadi perselisihan atau sengketa, diutamakan penyelesaian secara musyawarah mufakat dan apabila tidak sepakat maka dapat diajukan mediasi melalui BMAI. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN