Tim penyidik dari Kejari Jembrana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Selasa (3/3). (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tuwed memasuki babak baru. Kejari Jembrana menetapkan satu tersangka yang merupakan oknum pengurus lembaga perkreditan di desa yang berada di Kecamatan Melaya itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa dari Pidsus melakukan pemeriksaan, Selasa (3/3). ”’Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pidsus, Kejari telah menetapkan satu tersangka. Tersangka ini menjabat Ketua LPD Tuwed, Dewa Putu Astawa,” jelas Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto W.

Baca juga:  Kuasai 10 Paket Sabu-sabu, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Tim penyidik juga telah menerima hasil audit pengelolaan keuangan di LPD tersebut dari audit independen. “Kerugian untuk satu tersangka ini mencapai Rp 800 juta,” terang Pipiet didamping Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra.

Dari pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Setelah penetapan tersangka ini, tim akan melakukan pemeriksaan tahap selanjutnya dan memanggil saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Tim penyidik juga telah mendapatkan audit independen mulai 2001 hingga Maret 2019 lalu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pascatewasnya Tri Nugraha, Kejati Lakukan Pecaruan
BAGIKAN