Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekerja di sektor pariwisata dipastikan akan menjadi korban pertama dari dampak wabah Virus Corona. Kebijakan merumahkan, bahkan pemutusan hubungan kerja akan dilakukan jika kondisi pariwisata terus memburuk.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali diingatkan untuk memberi perhatian dengan tidak membiarkan pengusaha pariwisata memutuskan sendiri hal-hal yang berkaitan dengan nasib pekerja pariwisata. “Jangan biarkan pengusaha mengambil kebijakan sendiri-sendiri dengan hanya mementingkan aspek bisnis semata. Pemerintah harus ikut memantau dan wajib melibatkan pekerja saat memutuskan nasib pekerja pariwisata,” tegas Putu Satyawira Marhaendra Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Bali saat dikonfirmasi Selasa (3/2).

Baca juga:  Tujuh Pantai Indah di Indonesia, Nomor 2 Miliki Seribu Jenis Ikan Karang

Pemerintah Bali dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki kewajiban melindungi kepentingan pekerja sebagai bagian dari salah satu aspek penting. Pekerja, kata Satyawira termasuk aspek manusia atau Jana Kertih. “Pengusaha telah banyak mengambil untung saat pariwisata dalam kondisi baik. Jangan kemudian di saat sulit, pekerja yang paling pertama dikorbankan,” tegas Satyawira lagi.

Selama ini ada kesan, di saat pengusaha untung, pekerja diperas dan saat pariwisata lesu pekerja malah paling pertama dibunuh. Satyawira mengatakan hingga saat ini pekerja yang tergabung dalam SP Par masih belum ada dirumahkan. “Namun pekerja pariwisata di luar SP Par, diduga telah banyak yang dirumahkan terutama yang bekerja di akomodasi yang melayani tamu dari Tiongkok,” katanya.

Baca juga:  Soal Pergub No 97/2018, Terobosan Kurangi Timbulan Plastik

Selain itu, Satyawira mengatakan tidak semua pekerja pariwisata menjadi anggota SP Par. ‘’Jumlah anggota SP Par hanya 15 ribu orang, sementara jumlah pekerja yang bukan anggota SP Par bisa mencapai ratusan ribu orang,’’ katanya. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN