Petugas gabungan melakukan sidak penerapan Pergub No. 80/2018. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satpol PP Karangasem dan Provinsi Bali menggelar sidak penegakan Pergub Bali Nomor 80/2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di kawasan wisata Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, Sabtu (22/2). Hasilnya, banyak tempat usaha yang belum menerapkannya.

Pelaku usaha belum memasang pelang nama usaha beraksara Bali. Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, pihaknya menyusuri sejumlah tempat usaha di sepanjang jalur utama Amlapura-Singaraja, mulai dari bar, restoran dan penginapan. ”Dari sidak.yang kita lakukan, masih banyak terdapat pelaku usaha yang belum memasang papan nama bertuliskan aksara Bali,” ucapnya.

Baca juga:  Tunggakan Pajak Capai Rp 71 Miliar, Hampir 100 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Darmadi menjelaskan, alasan mereka belum memasang tulisan itu karena tidak tahu adanya aturan yang mewajibkan aksara Bali juga dicantumkan pada papan nama usaha. Atas hal tersebut, pihaknya memberikan teguran kepada para pelaku usaha.

Mereka diminta mengganti papan nama disertakan aksara Bali. ”Kita minta petugas Satpol PP mengawasi tempat usaha yang belum memasang tulisan aksara Bali,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN