Suasana pembahasan Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembentukan Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali ternyata mengarah kepada Omnibus Law sejumlah peraturan daerah tentang Kepariwisataan di Provinsi Bali. Ada lima peraturan mengenai kepariwisataan di Bali, yakni empat perda dan satu pergub.

Diantaranya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta, Peraturan Daerah Provinsi Bali Namor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Peraturan Doerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 tantang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata.

Baca juga:  Tak Semua Karyawan Bank Lakukan WFH, Di Bali Segini Persentasenya

Terhadap pencabutan lima produk hukum ini, menjadi kekhawatiran bagi wakil rakyat. Terutama terkait dengan Perda Pariwisata Budaya. Padahal, di sana merupakan plafon pariwisata di Bali.

“Dengan peleburan ini dalam sebuah konsep Omnibus Law peraturan daerah, jangan sampai menghilangkan pariwisata budaya yang ada selama ini, kata A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali.

Sementara Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, mengatakan bahwa kelima produk daerah yang rencananya akan dilebur itu telah masuk dalam pengaturan ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Baca juga:  Hari Pelanggan Nasional 2021, Astra Motor Bali Hadir dengan "Satu Hati Kita Peduli"

Sebagai pembahasan awal, beberapa masukan dari anggota dewan lebih lanjut akan diharmonisasikan sehingga dalam pembahasan berikutnya bisa lebih jelas, katanya.

Ranperda yang terdiri dari 15 bab dan 41 pasal, pengaturannya bertujuan memperkokoh pariwisata berbasis budaya dan peningkatan kualitas pariwisata Bali. Diantaranya, kualitas destinasi wisata, kualitas industri wisata, kualitas pemasaran pariwisata dan kualitas kelembagaan pariwisata.

Raperda yang dirancang ini untuk menciptakan pariwisata berkualitas yang tetap mengacu pada pariwisata budaya dengan filosofi Tri Hita Karana dengan nilai-nilai Sat Kerthinya. (Agung dharmada/balipost)

Baca juga:  Soal Kasus Tolak Rapid dan Swab Test, Gubernur Koster Angkat Bicara
BAGIKAN