Moh. Syahrul Mubarok menjalani sidang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST – Diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu, pria yang hanya tamatan SMP, Moh. Syahrul Mubarok (28), Jumat (14/2) dituntut pidana penjara selama tiga tahun.Jaksa Penuntut Umum, Dewa Nyoman Wira Adiputra di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega menjelaskan, terdakwa Mubarok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Yakni menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihet hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Desi Purnami, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Baca juga:  Konsumsi Dua Hingga Empat Kali Narkoba Sebulan, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kasus ini. Terdakwa mengkonsumi narkoba untuk dirinya sendiri. Kami mohon keringanan hukuman yang mulia,” pinta Desi.

Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan. Hakim memutus perkara ini setelah hari raya Galungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN