BPBD Bali menggelar rapat terkait sertifikasi kesiapsiagaan bencana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sertifikasi kesiapsiagaan bencana yang selama ini terbatas, hanya diberikan kepada hotel saja, tahun ini akan diperluas untuk seluruh dunia usaha. Selain itu layanan publik, bahkan lembaga pemerintahan juga akan dilakukan penilaian kesiapsiagaan bencana.

Dalam rapat teknis pembahasan materi sertifikasi kesiapsiagaan bencana, Jumat lalu telah dibahas. Unsur instansi teknis baik vertikal maupun Pemprov Bali serta unsur TNI / POLRI, dan Kelompok Ahli Pembangunan Pemprop Bali Bidang Mitigasi Bencana turut hadir.

Baca juga:  Bali Akan Jadi Prioritas Program BNPB

Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin, mengatakan, sejak awal diluncurkan 2014 sampai 2018, sertifikasi kesiapsiagaan bencana masih terbatas untuk hotel. “Mulai tahun ini diperluas cakupan, tidak hanya untuk hotel saja tetapi akan menyasar semua dunia usaha,” katanya.

Selama ini tim sertifikasi bekerja hanya berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), sehingga pihaknya berkeinginan agar ada payung hukumnya.

Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan bahwa itikad baik dari BPBD Provinsi Bali untuk melahirkan landasan yuridis proses sertifikasi perlu diapresiasi. Oleh karena itu Biro Hukum mendorong agar ada pemilahan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) akan mengatur tentang legalisasi Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPBD.

Baca juga:  Gempa Megathrust Berpotensi di Bali, Ini Kata BPBD Bali

Sedangkan teknis kerja dan syarat serta indikator penilaian bisa menjadi lampiran dari Pergub atau bisa juga dibuat tersendiri dalam bentuk Juklak dan Juknis. Biro Hukum siap memfasilitasi secara optimal, mengingat sertifikasi ini penting apalagi untuk perkembangan dunia pariwisata di Provinsi Bali. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *