Terdakwa Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (7/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang perempuan asal Thailand diadili terkait kasus impor narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/1). Mereka adalah terdakwa Kasarin Khamkhao kelahiran 1993 dan Sanicha Maneetes kelahiran 1992.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan di hadapan majelis hakim pimpinan Sobandi menjelaskan, terdakwa Kasarin Khamkhao telah melakukan pemufakatan jahat dengan Sanicha Maneetes. Pada 13 Oktober 2019 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, terdakwa tanpa hak melawan hukum, memproduksi, mengimpot, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Giliran Kelurahan Ini Kembali Tambah Warga Meninggal

Diketahuinya aksi terdakwa berawal dari kecurigaan Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu. Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai ini mendeteksi ada benda mencurigakan ketika keduanya dan barang bagasi koper melewati pos pemeriksaan dan alat X-ray. Keduanya kemudian ditarik oleh kedua saksi ke meja tumbang (tempat memeriksa barang penumpang), diwawancarai dan diperiksa barang-barangnya.

Petugas juga membawa barang terdakwa ke pemeriksaan bea cukai. Di sana, kedua terdakwa diminta membuka baju termasuk pakaian dalam. Di celana dalam Kasarin Khamkhao, ditemukan bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul, sedangkan di CD Sanicha Maneetes didapati dua kapsul yang diduga sabu-sabu.

Baca juga:  Depresi, Pria Asal Pejeng Kawan Buang Motor dari Jembatan

Terdakwa mengaku mendapatkan barang itu dari lelaki di Thailand yang diketahui bernama Bos. Terdakwa mengambil barang di Bangkok untuk dibawa ke Bali. Usai pembacaan dakwaan, JPU Santiawan menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *