Ilustrasi. (BP/Dokumen Swara Tunaiku)

DENPASAR, BALIPOST.com – Membeli rumah yang dilelang oleh bank, merupakan salah satu jalan yang bisa Anda pilih jika ingin memulai investasi properti. Harga rumah hasil pelelangan akan lebih murah dibanding rumah yang dijual biasa, karena uang muka serta cicilannya yang telah dibayar sebagian oleh pemiliknya.

Agar tak merugi saat membeli rumah dari pelelangan bank, Anda bisa mengikuti strategi dari Swara Tunaiku berikut!

1. Mendaftarkan Diri di Situs Lelang Resmi

Agar bisa ikut serta sebagai peserta lelang, Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan diri di situs lelang resmi. Situs lelang resmi ini ada yang dinaungi oleh Kemenkeu, serta juga ada yang dikelola oleh masing-masing bank yang melakukan pelelangan rumah. Jangan sekali-kali tergiur dengan rumah lelang bank di situs pelelangan yang tak resmi, karena bisa-bisa Anda malah jadi korban penipuan.

2. Pilihlah Rumah Lelang Bank yang Sesuai dengan Kebutuhan

Baca juga:  Yatim Piatu, Febri Huni Rumah Roboh dengan Kakeknya

Untuk memudahkan pemilihan rumah lelang sesuai dengan kebutuhan, pada situs lelang umumnya dilengkapi situs pencarian khusus. Anda bisa memilih rumah lelang yang dijual pada rentang harga tertentu, beserta dengan alamat lengkap rumah tersebut. Pada situs tersebut juga tersedia info mengenai spesifikasi rumah lelang, info penjual dan penyelenggara lelang, dan jadwal pelelangan.

3. Periksalah Kelengkapan Dokumen Penting Rumah Lelang Bank

Sebelum melanjutkan proses lelang, Anda wajib memeriksa kembali kelengkapan dokumen rumah yang dilelang oleh bank. Pengecekan dokumen rumah wajib dilakukan, walau pihak bank sudah memastikan kelengkapannya. Ketelitian memeriksa dokumen resmi rumah, akan menghindarkan Anda dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, setelah membeli rumah lelang itu.

Beberapa dokumen penting yang wajib ada seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan, sertifikat rumah dan tanah, serta pajak bumi dan bangunan. Jika sekiranya salah satu dari dokumen atau berkas penting ini tak tersedia, sebaiknya Anda urungkan niat untuk membeli rumah lelang tersebut. Ketidaklengkapan dokumen bisa-bisa membuat Anda kehilangan hak atas rumah tersebut.

Baca juga:  Ingin Punya Rumah di Usia Muda? Tips Sederhana Ini akan Membantu

4. Kunjungi Langsung Lokasi Rumah Lelang Bank yang Akan Dibeli

Ada baiknya Anda mengunjungi langsung rumah lelang yang akan dibeli. Dengan mendatangi lokasinya, Anda bisa melihat langsung bangunan rumahnya, apakah sesuai dengan keinginan Anda serta layak untuk dijadikan hunian. Selain itu, Anda juga bisa melihat kondisi lingkungan di sekitar rumah tersebut. Jika merasa lingkungannya kurang nyaman, Anda bisa memilih rumah lelang lain.

Dengan mengunjungi langsung lokasi rumah lelang, Anda juga bisa menanyakan pada tetangga sekitar rumah, mengenai riwayat rumah tersebut. Tanyakan pada penduduk di sekitar rumah, apakah pernah terjadi persengketaan atau peristiwa kriminal di rumah lelang itu. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hal tak menyenangkan, saat rumah tersebut menjadi hak milik Anda.

Baca juga:  Simak Kisah Inspiratif Pebisnis Muda yang Berwirausaha Sejak Kuliah

5. Periksa Dokumen Perjanjian Pihak Bank dengan Pemilik Rumah 

Sebelum proses lelang dilakukan, pahami dulu tentang Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) antara bank dan pemilik rumah. Dengan adanya dokumen ini, berarti sudah terjadi pemilih rumah sudah sepakat untuk melakukan pelelangan. Jika sekiranya nanti rumah lelang Anda menangkan, tak akan terjadi persengketaan antara Anda dan pemilik sebelumnya.

Itulah tadi strategi jitu yang bisa Anda pakai, untuk bisa memenangkan rumah lelang bank yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Laksanakan semua strategi tersebut, agar nantinya setelah rumah lelang Anda dapatkan, tak terjadi masalah atau pun persengketaan. Anda tinggal berusaha untuk memenangkan rumah lelang bank tersebut, lalu melakukan pembayaran secara tunai atau kredit. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *