Ilustrasi. (BP/ist)

Oleh Bambang Gede Kiswardi

Badan Usaha Milik Desa Adat yang disingkat BUMDA menjadi sangat strategis dalam menggerakkan dan mewujudkan kekuatan ekonomi Hindu yang sejalan dengan program Nawa Cita yaitu membangun Bali dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Ajeg Bali. Sampai saat ini, Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Bali) telah mengeluarkan komitmen dengan visinya ‘’Nangun Sat kerthi Loka Bali’’, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.

Yang mengandung makna ‘’Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala dan niskala sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno yaitu; Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan. Ini berarti, dengan dibangunnya Badan Usaha Milik Desa Adat sangat tepat dan strategis sebagai lumbungnya ekonomi Hindu. Sejalan dengan perkembangan ekonomi Bali yang serba sulit maka sangat diperlukan strategi pemberdayaan terhadap ekonomi Bali yang bernafaskan agama Hindu, sehingga akan mendorong bangkitnya gerakan ekonomi Hindu.

Untuk itu, diperlukan adanya dorongan partisipasi, kreasi, dan inovasi bagi krama Bali untuk bisa produktif dalam mengolah potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia juga termasuk mengelola aset-aset desa adat, dengan tujuan agar mampu menghasilkan pendapatan asli desa adat yang lebih besar. Sampai saat ini Bali mewilayahi desa adat sebanyak kurang lebih 1.493 desa adat, dan kurang lebih 4.325 banjar adat yang merupakan aset dan potensi bagi BUMDA.

Satu pendekatan dan kajian baru yang diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan roda perekonomian desa adat adalah melalui membentuk kelembagaan ekonomi Hindu yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa adat. Lembaga ekonomi ini didirikan atas dasar keinginan masyarakat krama Bali yang berawal dari adanya potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya adat dan budaya yang begitu besar.

Baca juga:  Mencegah Karies Botol pada Anak

Jika dikelola secara optimal dan profesional akan memberikan peluang dan kesempatan untuk meningkatkan perekonomian desa adat. Badan Usaha Milik Desa Adat merupakan unit usaha milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat, sesungguhnya telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Bahwa desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Badan Usaha Milik Desa Adat diharapkan mampu sebagai pilar dan lokomotif perekonomian desa adat yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Desa Adat sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat desa adat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar.

Dengan demikian, desa adat bisa menjadi episentrum terciptanya pemerataan kesejahteraan, keadilan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat desa adat yang berlandaskan kekeluargaan, tolong-menolong, dan gotong royong atau manyama braya.

Baca juga:  Hokky Caraka dan Tiga Presiden

Pengembangan ekonomi desa adat harus mampu memberikan kesejahteraan ekonomi sekaligus kemakmuran kepada masyarakat desa adat. Maka dari itu, pemanfaatan dana desa adat dan potensi aset-aset desa adat diarahkan untuk sebesar-besarnya untuk membangun infrastruktur desa adat, dan percepatan pengelolaan usaha ekonomi desa adat yang berbasis sumber daya lokal (resources based) melalui Badan Usaha Milik Desa Adat.

Dengan demikian, keberadaan Badan Usaha Milik Desa Adat di seluruh Bali maupun di luar Bali menjadi sangat penting dan strategis dalam memperbaiki dan membangun ketertinggalan ekonomi desa adat. Adapun solusi untuk mewujudkan optimisme membangun dan mengembangkan Baga Padruwen Desa Adat seperti; Pertama, membangun dan mempersiapkan pasar-pasar desa adat dan Tenten yang mampu menampung dan memasarkan produk barang dan jasa yang dihasilkan ole Badan Usaha Milik Desa Adat.

Kedua, memberikan tenaga ahli pendampingan bagi Badan Usaha Milik Desa Adat dalam hal pemahaman dan wawasan entrepreneurship yang berbasiskan kearifan lokal dan ekonomi kreatif. Ketiga, memberikan kemudahan dan keringanan dalam proses pembiayaan bagi Badan Usaha Milik Desa Adat dalam mengembangkan dan meningkatkan investasi untuk usaha-usaha yang berorientasi pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier bagi masyarakat desa adat.

Keempat, menggerakkan ekonomi desa adat dengan berbasis kreatif, inovatif, gagasan-gagasan, ide-ide, dan e-commerse yang diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan potensi ekonomi desa adat menjadi produk-produk yang berkualitas dan berstandarkan global dengan branding ‘’sukla’’.

Sejalan dengan solusi tersebut, Badan Usaha Milik Desa Adat yang diharapkan menjadi lumbungnya ekonomi Hindu, mampu menggerakkan ekonomi kreatif diyakini memiliki pengaruh (dampak) yang signifikan terhadap perekonomian desa adat pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya seperti; 1) ekonomi Hindu dapat menurunkan tingkat pengangguran di desa adat, semakin meningkat peran ekonomi Hindu dalam suatu perekonomian desa adat dapat lebih cepat mengurangi tingkat pengangguran di desa adat tersebut.

Baca juga:  Sejak Januari, BUMDA Ambil Alih Penyaluran Beras ke ASN Tabanan

2) Pertumbuhan ekonomi Hindu memberikan nilai tambah terhadap kontribusi dalam Pendapatan Asli Desa Adat (PAD) sekaligus terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), karena semakin berkembang ekonomi Hindu dapat mendorong pertumbuhan kontribusi terhadap PAD dan PDB desa adat maupun nasional. 3) Ekonomi Hindu dapat mendorong pertumbuhan produk-produk unggulan desa adat yang berorientasi ekspor, melalui peningkatan kualitas dan kuantitas hasil produk usaha krama Bali yang diproduksinya.

4) Salah satu pengaruh terpenting dari ekonomi Hindu terhadap perekonomian desa adat yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha krama Bali untuk turut mengelola potensi ekonomi desa adat dan aset-aset desa adat menjadi produk unggulan yang berorientasi pasar. 5) Ekonomi Hindu dapat memberikan motivasi terhadap peningkatan pengembangan sosial dan budaya Bali yang memiliki karakteristik kearifan lokal yang sesuai dengan lingkungan masyarakat desa adat setempat.

6) Hasil peningkatan output yang dihasilkan oleh ekonomi Hindu dapat memberikan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa adat. 7) Inti dari ekonomi Hindu adalah berbasiskan kepada kemampuan masyarakat desa adat untuk memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan, hal ini memberikan kesempatan lebih luas terhadap kaum melinial Hindu yang memiliki ide-ide kreatif, inovatif, dan gagasan-gagasan cemerlang untuk dapat dikembangkan.

Dengan demikian, dapat meningkatkan kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha dari kaum melinial Hindu. 8) ekonomi Hindu sangat dipengaruhi oleh sosial kehidupan masyarakat krama Bali itu sendiri, adat dan budaya Hindu, sehingga mampu menggerakkan seluruh elemen masyarakat desa adat menjadi kekuatan untuk membangun perekonomian desa adat.

Penulis, pemerhati ekonomi kerakyatan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *