Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

Oleh GPB Suka Arjawa

Sebagai negara yang berkomitmen menerapkan praktik demokrasi, sebagian masyarakat Indonesia haruslah belajar berdemokrasi. Belajar di sini lebih banyak pada pemaknaan terhadap bagaimana berdemokrasi itu. Lebih lagi mereka yang harus belajar berdemokrasi itu adalah para tokoh, elite politik dan mungkin juga intelektual. Kita lihat fenomena sosial politik setelah pengumuman resmi rekapitulasi Pemilu 2019, ada pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.

Sudah ada pernyataan ketidakpuasan itu akan digugat melalui mekanisme hukum yang sah lewat Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, toh tetap ada kelompok masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan orang melakukan unjuk rasa protes di depan gedung Bawaslu.

Bukannya melakukan protes secara tertib dengan ujaran yang terstruktur, tetapi terpancing melakukan kekerasan dengan melakukan pelemparan dan membakar ban mobil di ruang publik. Bisa jadi di balik gerakan massa tersebut ada tokoh yang menggerakkan dan memberikan semangat. Tetapi demokrasi model apa yang mereka pahami sampai tidak tahu malu melakukan kekerasan di ruang publik (yang kemudian disebarkan berjejaring oleh media sosial dan televisi)?

Demokrasi memang bukan sistem yang paling bagus untuk menjalankan negara, tetapi demokrasi menyediakan solusi untuk menghindari pelemparan batu, teriak-teriak tidak jelas, dan apalagi sampai merusak perumahan penduduk. Dalam konteks pemilu, sudah sangat jelas demokrasi Indonesia menyediakan mekanisme resmi untuk menyelesaikan persengketaan atau (secara sosial) ketidakpuasan, yaitu lembaga Mahkamah Konstitusi.

Lembaga ini belum tentu ada di negara lain, bahkan di negara demokrasi pun, apalagi di negara yang menganut sistem sosialis. Secara sosial, tujuannya adalah agar segala ketidakpuasan dalam mekanisme politik itu tidak berakhir dengan pertengkaran, konflik politik, perpecahan bangsa.

Baca juga:  "Karahayuan," Efektivitas Pembukaan Pariwisata Bali

Jelas sekali dari namanya, bahwa lembaga itu mengawal undang-undang dasar kita (konstitusi). Jadi, kalau hasil pemilu sampai melanggar hal fundamental, haruslah diuji melalui lembaga tersebut. Maka, dari sisi ini dapat dilihat bagaimana amburadulnya para pengunjuk rasa tersebut.

Sudah ada lembaga Mahkamah Konstitusi, sudah ada pernyataan akan membawa ketidakpuasan ini menuju Mahkamah Konstitusi, masih juga ada unjuk rasa ramai-ramai disertai kekerasan di jalan umum. Ini sangat ironis bagi perkembangaan demokrasi Indonesia. Tokoh dan apalagi intelektual, mesti berani membenahi ini.

Demokrasi tidak menghendaki adanya kekerasan di ruang publik. Jika dilihat dari hakikat demokrasi itu, justru kekerasan ruang publik inilah hal yang paling ingin dihindari. Demokrasi sangat memahami bahwa kekerasan ruang publik itu mempunyai pengaruh buruk bagi segala bidang.

Dari sisi kemasyarakatan, kekerasan ruang publik akan menyebarkan ketakutan kepada banyak orang, penyebarannya akan membikin unsur kengerian karena dimungkinkan adanya pesan-pesan palsu atau penambahan kebohongan. Kejadian yang sesungguhnya ringan menjadi begitu menakutkan bagi masyarakat kebanyakan.

Di zaman sekarang, bisa dibayangkan bagaimana kalau kejadian tersebut disebarkan oleh televisi dan media sosial? Berapa kali lipat dampak bohong dan kepalsuannya. Kekerasan di ruang publik akan berdampak pada perekaman pada memori manusia, apalagi kemudian dilihat oleh anak-anak.

Perekaman pada memori ini berpotensi menjadi pengulangan, jauh di masa depan karena peristiwa itu dapat dipakai sebagai contoh oleh generasi berikut. Kekerasan yang terpola akan mengakibatkan tekanan psikologis yang terpola juga. Masyarakat akan ketakutan setiap mendapatkan fenomena kelompok sosial yang selalu berkelahi menyelesaikan persoalannya. Pada lingkup negara yang terbentuk oleh bangsa (suku bangsa) seperti Indonesia, kekerasan yang ada di pusat akan tercontoh ke daerah dan kepada bangsa-bangsa yang ada.

Baca juga:  Langgar Aturan, Satpol PP Badung Pastikan Turunkan Baliho Bacaleg

Paham demokrasi dengan sadar memandang bahwa manusia mempunyai sifat keras dan memperlakukan kekerasan itu secara sewenang-wenang. Setiap persoalan yang dimiliki oleh manusia berpotensi diselesaikan dengan kekerasan. Persoalan yang dimiliki oleh kelompok, suku, bangsa, dengan demikian, berpotensi juga diselesaikan dengan kekerasan.

Pada titik inilah demokrasi itu menawarkan solusi yang berada di pinggiran kekerasan itu, yaitu dialog, mediasi, termasuk juga rekonsiliasi. Untuk mendapatkan solusi perbedaan kelompok, maka dibentuklah lembaga perwakilan, seperti di Indonesia dikenal dengan DPR (MPR atau DPD), termasuk juga Mahkamah Konstitusi itu. Lembaga ini merupakan penyaluran kekerasan, tetapi dalam bentuk terstruktur.

Di lembaga  legislatif, struktur kekerasan itu dikelola dan terlihat pada perdebatan yang terjadi. Suara keras dan bertubi-tubi dari anggota parlemen itu, merupakan bentuk lain dari kekerasan publik jalanan. Tetapi kekerasan itu sudah diolah secara cerdas dan kemudian dimunculkan di parlemen dalam bentuk wacana. Karena itulah seorang anggota parlemen itu harus intelek, kritis karena dia harus mempunyai data dan logika sehingga kekerasan debat yang diungkapkan bisa memenangkan persoalan (jadi pilihlah anggota parlemen yang intelek, bukan mantan preman, Bung!).

Di jalanan tidak akan mungkin menyajikan data. Demi mempertahankan argumentasi dan memperlihatkan urgensi sebuah masalah, perdebatan parlemen dimungkinkan sampai keras dan bahkan mungkin sampai menunjuk hidung lawan debat. Untuk itulah anggota parlemen itu mempunyai hak kekebalan di dalam perdebatannya di parlemen.

Baca juga:  Urgensi Pengelolaan Aset Daerah Bali

Ini adalah untuk melindungi kepentingan utama dalam debat itu, yang mungkin karena keterbatasan manusia, tidak mampu menahan emosi. Jika di jalanan atau ruang publik, ketidakmampuan menahan emosi ini, bisa lepas kendali dan destruktif. Fasilitas publik bisa hancur dan konflik terbuka tidak terkendali pasti keluar. Hak kekebalan hanya ada di ruang parlemen saat persidangan.

Tetapi harap diingat juga, bahwa demokrasi bukan tidak memberikan kesempatan untuk turun ke jalan untuk mengungkapkan persoalan. Demokrasi juga memberikan jalur ini. Dalam pemahaman demokrasi, pembuktian masalah bersama itu memang perlu juga diungkapkan ramai-ramai untuk menguatkan bahwa memang itu merupakan persoalan bersama yang penting, dan memperlihatkan solidaritas.

Tetapi, begitu menyentuh ruang publik harus ada etika. Maka unjuk rasa itu harus meminta izin kepada yang berwenang, lokasi yang dipakai, waktu yang digunakan serta jumlah partisipannya. Harus tertib. Wujudnya adalah berbaris, membawa spanduk yang jelas, berbicara yang jelas dan sopan dan dengan pengawalan. Di zaman modern seperti sekarang, unjuk rasa tidak perlu lama-lama, karena media massa sudah meliput dan menjadi bukti bahwa solidaritas dan persoalan bersama itu memang pengikutnya banyak.

Apa solusi yang lebih baik jika persoalan dipandang melanggar ketentuan perundangan? Bawa menuju ranah hukum! Itu yang paling baik. Maka, dalam konteks pemilu kali ini, Mahkamah Konstitusi merupakan pilihan terbaik untuk menyelesaikan persoalan. Tidak usah ribut-ribut yang bikin masyarakat ketakutan.

Penulis, staf pengajar Sosiologi FISIP Universitas Udayana

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *