MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang napi LP Kerobokan, Hendra Kusuma Wanto (39) ditangkap kerena membawa sabu-sabu (SS), Senin (6/7). Pelaku dibekuk di pintu 5 areal dalam Lapas Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan Kelod, Badung.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Selasa (7/4) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pukul 11.20 Wita. Selama di LP, pelaku merupakan penghuni Kamar No. 2 Wisma Tirtagangga.

Kronologisnya, pukul 11.00 Wita, anggota Polsuspas Lapas Kerobokan, I Nengah Juliartawan dan I Gede Yudha Wedantara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Saat proses pemeriksaan tersebut, petugas lapas menemukan bungkusan plastik sachet minuman berenergi. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” ujarnya.

Baca juga:  Prajurit dan Keluarga Yonzipur 18/YKR Divaksinasi Booster

Selain itu juga diamankan 12 plastik klip kosong di saku celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya petugas lapas melaporkan ke Polres Badung.

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mendatangi lapas. Polisi lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan satu plastik plastik berisi sabu-sabu seberat 4,12 gram bruto atau 3,65 gram netto,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal "Dissenting Opinion," MKMK Sebut Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *