Ilustrasi tabrakan beruntun. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kecelakaan beruntun terjadi Sabtu (16/3) sore di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk KM 126-127, tepatnya di depan bumi perkemahan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Tabrakan beruntun lima unit kendaraan terjadi antara kendaraan truk besar dan pick up.

Tabrakan beruntun antara Truk besar DK 8043 JS yang dikemudikan Wiwit Suwito (48), dari Kalipurwo, Banyuwangi dengan truk besar L 8388 UB, yang dikemudikan Heri Suhermanto (39) dari Dusun Asem Doyong Probolinggo. Juga truk sedang berplat AD 1577 JP, yang dikemudikan Juni Widiantoro (31) dari Kemplong Cangkol, Sukoharjo dan truk besar N 9750 UT, yang dikemudikan Miki Efendi (37) dari Gresik. Satu lagi, pick up N 8396 DD, yang dikemudikan Suliyat (35) dari Malang.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Akhiri Hidup di Ruang Isolasi RS

Dari informasi kecelakaan terjadi ketika
kendaraan sama- sama melaju dari arah timur (Denpasar) menuju Pelabuhan Gilimanuk. Sesampainya di kilometer 126-127 tepatnya di depan bumi perkemahan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, truk DK 8043 JS yang berada terdepan berhenti karena ada bus yang berhenti di depannya.

Pada saat yang bersamaan ada kendaraan truk di belakang kendaraan pertama sudah berhenti mendadak mengenai sedikit truk yang pertama. Kemudian datang kendaraan truk AD 1577 JP. Sopirnya mendadak ngerem dan mengenai kendaraan L 8388 UB serta kendaraan N 9750 UT dan pick up N 8396 DD yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca juga:  Tertimpa Pohon, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

Akibat tidak bisa mengontrol laju kendaraan, mobil itu menabrak kendaraan yang ada di depannya juga, sehingga terjadi lah tabrakan beruntun. Akibat kecelakaan tersebut semua sopir dalam keadaan selamat hanya satu orang kernet pick up yang mengalami luka robek di pelipis kanan.

Kerugian materiil akibat kecelakaan kendaraan pick up N 8396 DD mengalami ringsek di bagian depan. Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan truck sedang AD 1577 JP.

Baca juga:  Kasus Masih "Saru Gremeng," Sejumlah Saksi Bentrok Kaliasem Diperiksa

Kendaraan truck L8388 UB hanya penyok bagian depan. Sementara truck N9750UT pecah kaca depan.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widiyatmoko dikonfirmasi membenarkan kecelakaan beruntun tersebut. Atas kejadian tersebut masing-masing sopir bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan ganti rugi. Para sopir juga sudah membuat surat pernyataan damai. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *