DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah anggota Bhayangkari palsu, giliran polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), M. Zikri Rifansyah (51) ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Selasa (19/2). Rentenir dan dagang nasi campur asal Jakarta Barat ini ditangkap di wilayah Desa Guwang, Gianyar dan dia terlibat penipuan Rp 120 juta.

“Korbannya pemilik spa bernama Suyanti usia 57 tahun. Adapun modusnya yaitu pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota Polri untuk menanamkan saham di Koperasi Polda Bali,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2).

Kronologisnya, kata Ruddi, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan. Kebetulan korban kerja di Jalan Danau Tempe dan pelaku sebagai anggota Polda Bali berpangkat AKP.

Baca juga:  Pencurian "Ketu" di Pura Taman Limut, Segini Kerugiannya

“Pelaku ini kesehariannya dagang nasi campur di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Dia sering main ke spa korban,” ujarnya.

Pada 2 Februari lalu, pelaku mengajak korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Dengan ajakan tersebut, korban tertarik dan percaya kalau pelaku sebagai anggota Polda Bali. Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta dan akan mendapatkan bunga sebesar 10% setelah 3 bulan. Setelah 3 bulan berlalu, korban diberikan uang Rp 6 juta dan Rp 3 juta.

“Korban ditawari oleh pelaku untuk mengikuti lelang barang di Polda Bali
berupa barang – barang elektronik,” ungkap mantan Kapolres Badung ini.

Korban tertarik dengan tawaran itu lalu meyerahkan uang sebesar Rp 45 juta. Setelah sekian lama menunggu, barang – barang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Saat ditanya oleh korban, pelaku berdalih masih antri.

Baca juga:  Yayasan PR Saraswati Pusat Denpasar HUT ke-76, Tetap Solid dan Berkomitmen Tingkatkan Mutu

Ternyata pelaku belum puas, dia kembali menawarkan barang lelang milik atasannya seharga Rp 45 juta. Anehnya korban kembali percaya. Awalnya dia menyerahkan uang kepada pelaku Rp 25 juta. Setelah itu dia mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali masing-masing Rp 10 juta.

Setelah itu, pelaku tidak pernah lagi datang ke tempat kerja korban. Begitu juta barang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Saat itulah korban curiga dan melakukan pengecekan ke Polda Bali. Ternyata tidak ada anggota bernama AKP Aris Rifansyah di Polda Bali. Korban berusaha menghubungi pelaku tapi HP-nya tidak aktif.

“Dengan kejadian tersebut korban baru mengetahui bawa dirinya ditipu oleh
pelaku dan melapor ke Polresta Denpasar,” tegasnya.

Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh ciri-ciri pelaku dari korban. Pada Selasa (19/2) pukul 18.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Guwang, Gianyar.

Baca juga:  Laporan Keuangan 2017 Opini WTP, Pemkab Klungkung Raih Penghargaan Menkeu

Pelaku mengakui perbuatan tersebut dan uangnya digunakan foya-foya. Selain itu dipinjamkan kepada teman-temannya karena pelaku rentenir. Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku Rp 30 juta.

“Pelaku tidak pakai atribut polisi. Saat ketemu korban, pelaku pakai pakaian biasa. Tapi karena bujuk rayu pelaku, korban percaya. Di Polda Bali tidak ada menanam modal seperti itu. Kalau ada orang yang mengaku polisi dan mengiming-imingi sesuatu lebih baik cek dulu kebenarannya,” tegas perwira melati tiga asal Madura, Jawa Timur ini. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *