DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditreskrimum Polda Bali bekerja sama dengan Intepol dan Imigrasi Ngurah Rai, menangkap tiga buronan kasus Interpol asal Rusia, Korea dan Ceko. Mereka adalah Han Dongheon (58) ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Rabu (5/22), Robert Lleyton Smidl (51) asal Ceko dibekuk di Jalan Tukad Balian, Denpasar, Selasa (11/12) dan wanita asal Rusia, Aleksandra Nevodnichala (31) diciduk di Bandar Ngurah Rai, Minggu (2/12).

Saat penangkapan buronan ini dirilis di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Bali, Aleksandra pingsan dan petugas langsung membopongnya lalu dibawa keluar. “Bali sebagai destinasi wisata dunia, sangat potensial dijadikan tempat persembunyian buronan warga asing. Seperti halnya tiga warga negara asing ini,” kata Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, Rabu (12/12).

Baca juga:  Diduga Korban Perampokan, Lurah Wanita Ditemukan Terikat di Sungai

Menurut AKBP Sugeng, para pelaku kasus penipuan ini masuk daftar Red Notice Interpol berdasarkan faksimili dari Kepala Divisi Hubungan International Polri Nomor NCB-DivHI/Fax/2442/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018. Tiga Red Notice tersebut yaitu Nomor A-10625/10-2018 tanggal 6 Oktober 2018 ditujukan kepada Aleksandra Nevodnichaya, Nomor A-10487/11-2018 tanggal 15 Nopember 2017 ditujukan kepada Han Dongheon dan Nomor A-2349/3-2015 tanggal 3 Maret 2015 ditujukan kepada Robert Lleyton.
Para buronan ini sembunyi di Bali karena sebagai tempat wisata yang dikenal dunia, dengan harapan tidak termonitor oleh kepolisian negaranya.

Baca juga:  AP I Gelar Earth Hour di 13 Bandara, Ini Titik Lampu yang Dipadamkan

Didampingi perwakilan Divhubinter Polri Brigadir Dipo Ramdhanu, Imigrasi dan kepolisian Ceko, mantan Kapolres Karangasem ini mengatakan, buronan asing terlibat kasus penipuan di negaranya. Tersangka Aleksandra terlibat kasus penipuan 4.373.570 Rubies di Rusia, Robert Lieyton terlibat kasus penipuan 20 ribu Dolar Amerika dan Han Dongheon terkait kasus penipuan 2,5 juta Dolar Amerika.

Tersangka Aleksandra ditangkap pihak Imigrasi Bandara International Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Singapura. Sedangkan Robert digerebek di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Sementara tersangka Han Donggeon dibekuk setelah turun dari pesawat.
“Rencananya ketiga buronan ini dideportasi ke negaranya, tanggal 13 dan 14 Desember,” jelasnya.

Baca juga:  Bandara Wiriadinata Dioperasikan Untuk Penerbangan Komersial

Sugeng mengakui banyak menerima Red Notice. Di 2017 menerima 12 Red Notice, 4 diantaranya sudah di ekstradisi dan 4 lainnya deportasi. Sedangkan tahun 2018, ada 10 Red Notice, 1 diantaranya di ekstradisi dan sisanya sedang masuk dalam proses akan dikembalikan ke negaranya. Buronan yang diburu sampai ke Bali tahun 2017 yaitu Prancis 2 orang, Australia 1 orang, Rusia 1 orang, Belgia 1 orang, Cina 2 orang, Jepang 1 orang, India 2 orang , Filipina 1 orang dan Malaysia 1 orang. Untuk tahun 2018 yakni warga Rumania 1 orang, Cina 1 orang, Taiwan 1 orang, Rusia 2 orang, Spanyol 1 orang, Korea 1 orang, Libanon 1 oranf, Ceko 1 orang dan Amerika 1 orang. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *