Ketua KIP, Gede Narayana. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komitmen Badan Publik dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi publik di lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum maksimal. Hal itu terungkap dalam monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 34 Kementerian, 131 Lembaga dan 111 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saat ini diperoleh angka bahwa, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Kementerian dengan tingkat komitmen 100%, PPID lembaga 40% dan PPID BUMN masih terendah hanya sekitar 9%,” sebut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dalam dialog publik tentang “Potret Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/12).

Selain itu, Narayana menjelaskan tingkat partisipasi pelayanan informasi publik di lingkungan lembaga negara juga belum maksimal. “Di 31 Kementerian, tingkat partisipasinya sudah mencapai 91,18%, di 68 Lembaga sekitar 51,91% dan 56 BUMN baru sekitar 50,45%,” tandasnya.

Baca juga:  Garap Proyek Kebandarudaraan, AP II Gandeng PINA

Sedangkan mengenai perkara berkaitan dengan informasi publik yang ditangani KIP, Naraya mengatakan terdapat 52 sengketa yang diajukan oleh Pemohon yaitu 33 individu, 19 badan hukum yang masih didominasi oleh Kementerian sebagai pihak Termohon. “Rinciannya 11 Termohon di Kementerian, 7 Termohon di lembaga, 2 Termohon di BUMN, 8 Termohon dari Provinsi, 2 Termohon dari Perguruan Tinggi Negara, dan lembaga lainnya sekitar 22 Termohon,” bebernya.

Dia berharap, informasi publik yang diminta masyarakat dari badan publik harus lebih berkualitas. “Jangan cuma sebatas tanya alamat kantor, alamat e-mail saja. Karena ini berkaitan dengan jalannya pengelolaan negara,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 dan mulai berlaku sejak 2010. UU tersebut mengatur kewajiban kepada badan publik untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, tentu saja ada informasi yang dikecualikan.

Baca juga:  Soal Sistem Pemilu, PDIP akan Ikuti Putusan MK

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Sehingga ketika rakyat meminta informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan jalannya pengelolaan negara ini, badan publik wajib menginformasikan semaksimal mungkin. “Pemerintah atau badan publik hanyalah penerima amanah. Untuk itu, Informasi harus disampaikan semaksimal mungkin kepada masyarakat selaku pemberi amanah,” tegasnya.

Kharis berharap kewajiban menyampaikan informasi publik dari lembaga negara setidaknya ada prinsip-prinsip yang akan dimengerti oleh masyarakat, apakah pemerintahan atau badan publik yang memegang amanah itu sudah menjalankan tugasnya mengelola negara dengan baik atau tidak. “Bahkan sengketa-sengketa aduan terkait badan publik yang tidak transparan, seharusnya sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

DPT Pemilu
Saat ditanya tentang keterbukaan daftar pemilihan tetap (DPT) Pemulu 2019 yang saat ini dipersoalkan, Narayana mengakui keterbukaan informasi mengenai proses penetapan DPT oleh badan publik dalam hal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sangatlah penting. Namun, ia mengatakan apabila ada kelompok di masyarakat yang meminta keterbukaan informasi dari lembaga maka ranah dan tanggungjawabnya ada pada lembaga bersangkutan.

Baca juga:  Telkomsel Bangun Jaringan di Pulau Tertinggal, Terluar dan Terdepan

“Itu ranahnya di sana. DPT itu ranahnya di penyelenggara pemilu. Mau ditutup atau dibuka itu ranahnya di badan publik. Badan publiknya ya KPU, Bawaslu. Bagi KIP seperti yang diamanatkan uandang-undang, apabila harus dibuka, ya KPU harus membukanya. Jangan ditutupi-tutupi. Kecuali informasi yang dikecualikan,” kata Narayana.

Informasi yang dikecualikan itu sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah apabila informasi itu dalam proses hukum, dapat menganggu hubungan luar negeri, dapat menganggu pertahanan dan keamanan negara, termasuk juga kerahasiaan pribadi. Itu boleh dikecualikan. “Artinya tidak bisa diakses oleh publik,” terang Narayana. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *