Tangkas Sudiantara. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – KPU Jembrana menyurati puluhan peserta pemilu 2019 di Jembrana guna menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Tindakan ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Jembrana terkait banyaknya pelanggaran pemasangan APK.

Pelanggaran itu di antaranya pemasangan yang tidak sesuai tempatnya seperti di pohon dan di luar zona. Bila surat tersebut tidak ditanggapi, Bawaslu nantinya akan menertibkan bersama pihak terkait.

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Rabu (21/11) mengatakan dari rekomendasi yang dikirimkan Bawaslu, ada puluhan pelanggaran dari peserta pemilu terkait APK. Baik berupa baliho, spanduk dan lain-lain. “Merata ada di seluruh Kecamatan, kami sikapi dengan mengirimkan surat ke para peserta pemilu,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Gianyar Tetapkan 370.030 Pemilih

Tangkas didampingi Komisioner KPU, Made Widiastra menambahkan pelanggaran yang paling dominan adalah lokasi pemasangan yang menyalahi dan sebenarnya dilarang. Seperti misalnya di paku di pohon serta di luar zona pemasangan yang ditentukan.

Apabila dalam waktu satu hari setelah surat itu diterima tidak ditindaklanjuti peserta pemilu, KPU akan menyampaikan ke Bawaslu untuk tindakan selanjutnya. Masih terkait APK, zona pemasangan menurutnya juga telah direvisi.

Baca juga:  Sambut Nataru, Gubernur Koster Tegaskan Obyek Wisata Boleh Dibuka

Namun dari puluhan titik zona pemasangan hingga ke desa-desa, hanya di tiga titik saja yang direvisi. Rinciannya, di perempatan Loloan Barat, perempatan Dangintukadaya dan tugu Melaya. “Kalau yang di Melaya tidak ada masalah, hanya lebih detil di utara jalan,” tambah Widiastra.

Sedangkan untuk di perempatan Loloan Barat, APK dipindahkan di dekat jembatan depan kantor kelurahan lama. Dan di Dangintukadaya juga dipindah ke Selatan dekat SD Sangkaragung.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dihubungi terpisah membenarkan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Jembrana terkait pelanggaran APK ini. Menurutnya ada puluhan pelanggaran dari peserta pemilu, baik calon legislatif, parpol maupun pilpres. “Yang paling banyak (pelanggaran) dipasang di pohon, itu menyalahi. Ada yang dipaku di pohon. Kami rekomendasi KPU untuk menindaklanjuti ke peserta pemilu. Kalau tidak ditanggapi dari peserta pemilu, akan kami tertibkan,” tandas Pande. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *