APK Pilpres di Jembrana yang dikritik karena pemasangannya bermasalah. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Banyaknya titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berbenturan dengan aturan menimbulkan permasalahan di bawah. KPU Jembrana bersama pihak terkait berencana akan melakukan revisi zona pemasangan APK agar tidak menggangu kepentingan umum.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa (13/11) mengatakan di sejumlah titik pemasangan APK memang pihaknya menerima banyak masukan baik dari parpol maupun pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa. “Ada beberapa yang dipasang bermasalah. Seperti di perempatan Loloan Barat menutupi sekolah. Kita sudah sampaikan juga ke KPU Bali agar sebaiknya direvisi,” tandasnya.

Baca juga:  Dua Korban Terseret Arus Pantai Klotok Ditemukan

Teranyar, menurutnya, ada masukan terkait pemasangan di pertigaan Sumbersari, Melaya. Dalam zona pemasangan menurutnya tidak disebutkan jelas, sehingga saat dipasang muncul protes.

Sehingga diambil jalan tengah untuk memindahkan APK tersebut agar tidak mengganggu. Padahal sejatinya pihak yang memasang sudah sesuai zona yang ditentukan.

Diakuinya di beberapa Kelurahan memang sulit menentukan lokasi untuk pemasangan karena terbatasnya tempat. Dari koordinasi terakhir dengan KPU, akan ada revisi zona pemasangan APK ini.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Lepas 373 Calon Jamaah Haji

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara belum lama ini mengaku akan ada revisi terkait zona pemasangan APK tersebut. Tetapi menurutnya masih menunggu inventarisir titik-titik mana saja yang harus direvisi. “Sekarang kan belum semua terpasang, kita tunggu dulu semua terpasang. Yang jelas nanti kita akan revisi,” ujar Tangkas didampingi Komisioner KPU, Nengah Suardana.

Diakuinya selain masukan dari Bawaslu, juga ada masukan dari masyarakat terkait zona pemasangan tersebut. Revisi nantinya melibatkan pihak terkait seperti saat penetapan sebelumnya.

Baca juga:  Dugaan Kampanye di Pura Dalem Bebetin Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

KPU menurutnya telah menyerahkan APK yang disediakan kepada masing-masing parpol baik berupa baliho dan spanduk. Setelah diserahkan, pemasangan dan pemeliharaan diserahkan kepada masing-masing parpol. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *